Berita

Amien Rais/Net

Politik

Bukan Eksekutif, Syarat Rekonsiliasi Versi Amien Rais Bisa Dilakukan Untuk Posisi Legislatif

MINGGU, 21 JULI 2019 | 14:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua syarat rekonsiliasi yang disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, dianggap sulit diterima. Karena memang tidak sejalan dengan prinsip dasar berdemokrasi elektoral di Indonesia.

Hal itu disampaikan Director for Presidential Studies-DECODE UGM, Nyarwi Ahmad. Menurut Nyarwi, prinsip berdemokrasi di Indonesia ialah menganut winner takes all atau pemenang pemilu mengambil semua posisi jabatan menteri. Sehingga, pembagian jatah kursi 55-45 persen sulit dikabulkan.

"Kalau untuk posisi dan jabatan eksekutif 55-45 (persen) sepertinya sulit diterima. Dan kurang sejalan dengan prinsip-prinsip dasar dalam demokrasi elektoral. Secara prinsipil kita menganut libertarian, majoritarian, election system yang sebenarnya mengarah pada winner takes all. Dan ini sudah jamak diterapkan di negara-negara demokrasi yang menganut sistem itu," ucap Nyarwi kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (21/7).


Namun, lanjut Nyarwi, syarat pembagian jatah persentase kursi jabatan tersebut bisa dilakukan untuk posisi di luar eksekutif. Seperti di posisi legislatif.

"Itu memungkinan dan bisa saja dipertimbangkan dalam rangka menindaklanjuti agenda-agenda rekonsiliasi kebangsaan. Menyehatkan sistem dan pola pemerintahan dan menjaga kualitas demokrasi," jelasnya.

"Juga tidak ada dominasi kekuasaan dari blok tertentu yang bisa menjerumuskan penguasa atau pemerintah atau pemenang pemilu menjadi rezim yang autoritarian popilis," imbuhnya.

Dengan demikian, kualitas demokrasi di Indonesia agak tetap sejalan dengan baik. "Agar kualitas demokrasi kita tetap terjaga dan sistem checks and ballances bisa berjalan dengan baik," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya