Berita

Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat /Net

Hukum

Polemik Pemberhentian Dirut Pupuk Kujang Bukti Buruknya Tata Kelola Perusahaan Negara

JUMAT, 19 JULI 2019 | 22:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemberhentian Direktur Utama Pupuk Kujang Nugraha Budi Eka Irianto mengindikasikan buruknya tatakelola koorporasi milik negara.

Pemberhentian itu diduga melanggar UU 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Begitu pandangan analis politik dan kebijakan publik, Dedi Kurnia Syah kepada redaksi, Jumat (19/7).


“Atau lebih mengkhawatirkan jika ada intervensi politis terkait dissenting opinion,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, sambung Dedi, wajar bila publik mempertanyakan kapasitas Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai pengendali usaha-usaha milik negara. Dedi berpendapat, persoalan dissenting dalam tubuh BUMN seharusnya tidak terjadi apalagi sampai melanggar UU.

“Padahal ini sederhana, hanya persoalan teknis, sementara regulasi yang seharusnya dipatuhi sudah cukup baik. Melanggar UU sama saja menghianati negara,” imbuh Dedi.

Mismanajemen pada Keputusan Dewan Komisaris pada BUMN belakangan ini sering terjadi, salah satu contoh atas kejadian dissenting opinion dua komisaris pada BUMN Garuda yang mengakibatkan diperiksa dan dibatalkannya laporan keuangan pada BUMN Garuda.

Direktur Utama Pupuk Kujang Indonesia, Nugraha Budi Eka Irianto  diberhentikan oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam keputusan pemberhentian itu, tidak ditunjuk pengganti Nugraha Budi Eka Irianto.

Kemudian, melalui Surat Keputusan (SK) Komisaris Utama Pupuk Kujang Gusrizal mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Rita Widyati. Pengangkatan Plt ini janggal, lantaran tiga Komisaris lainya di Pupuk Kujang tidak mau menandatangani alias dissenting.

Adapun struktur Pupuk Kujang, terdapat empat Komisaris di antaranya Gusrizal (Komisaris Utama), Winarno Tohir, Parluhutan Hutahean, dan Ammarsjah.

Jika mengacu kepada UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan strategis Komisaris BUMN mengenai pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) harus diketahui dan disepakati oleh semua Komisaris. Dengan demikian, pemberhentian dan pengangkatan Plt Direrktur Utama batal demi hukum.

Komisaris Utama Pupuk Indonesia sebagai holding dari Pupuk Kujang Indonesia, Yanuar Fauzi, enggan memberikan komentarnya terkait kejanggalan pemberhentian tersebut. Ia memilih untuk melemparnya kepada Sekretaris Perusahaan, Budi Asikin.

“Itu kedinasan dan saya ada di dalamnya (sebagai Komisaris), coba hubungi corporate secretary,”  kata Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya