Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Nilai Ada Kecacatan Logika TGPF Bentukan Kapolri

JUMAT, 19 JULI 2019 | 02:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel masih mengecewakan bagi KPK secara khusus, dan bagi masyarakat pada umumnya. Sebab, pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan belum juga terungkap.

Terlebih, TGPF dinilai cacat logika saat menyebut Novel diduga telah melakukan excessive abuse of power atau telah dianggap menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengaku aneh dengan laporan TGPF tersebut.


"Jadi, logikanya pelaku merasa keberatan atau marah karena Novel melakukan excessive abuse of power. Nah, pertanyaannya dari mana tim gabungan pencari fakta tahu persepsi dari pelaku? Apakah TGPF sudah memeriksa terhadap pelaku sehingga mengambil kesimpulan itu," ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).  

"Atau hanya diambil sebagai kesimpulan yang dasarnya kita tidak tahu? Ini tidak terjelaskan kepada publik," imbuhnya.

Sebelumnya, TGPF menduga ada upaya penggunaan kewenangan secara berlebihan di balik penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"TPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani oleh korban yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan. Sekali lagi kami tekankan, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Excessive abuse of power," kata tim pakar TGPF Nur Kholis.

Terkait hal itu, Febri menegaskan bahwa pegawai KPK dalam melaksanakan tugasnya dipastikan tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan oleh TGPF. Sebut saja penanganan kasus KTP-El yang menjerat ketua MK Akil Mochtar, hingga kasus Buol dan lain-lain.

"Itu dilakukan tim, bahkan tidak hanya satu satgas dan tidak hanya di penyidikan, ada penyelidik dan penuntut. Semuanya sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada istilah exesive use of power yang dilakukan dalam proses itu," lanjutnya.

Bahkan, Febri menilai sikap TGPF ini seakan menempatkan Novel sebagai layaknya pihak yang melakukan serangan.

"Oleh karena itu kami sangat menyayangkan alih-alih kita mendapatkan titik yang lebih terang pelaku penyerangan Novel. Sekarang justru ada beberapa poin yang terkesan menyerang, atau menjadikan novel korban lebih dari satu kali. Jangan sampai ada isu yang membuat novel menjadi korban berkali-kali," demikian Febri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya