Berita

ilustrasi kabah/Net

Bisnis

Operator Asing Jual SIM Card Haji, Pemerintah Kecolongan

JUMAT, 19 JULI 2019 | 01:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Pasca diberlakukan post border, banyak barang impor baik itu legal maupun ilegal diperdagangkan bebas di Indonesia. Bahkan SIM card operator dari negara Arab Saudi, Zain turut diperdagangkan di Indonesia.

Modus yang dipakai dalam mengedarkan SIM card asal Arab ini cukup kreatif. Mereka membagikan kartu perdana kepada seluruh jamaah dan petugas haji yang hendak berangkat.

Selain membagikan SIM card, para sales dari Zain juga menawarkan paket data yang sangat murah kepada petugas dan jamaah haji Indonesia. Hanya dengan Rp 150 ribu, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 GB, 50 menit telpon, unlimited terima telpon tanpa batas.


Melihat adanya praktik penjualan yang terbilang sistematis dan berpotensi melanggar UU perdagangan membuat pengamat telekomunikasi, Ian Yoseph prihatin. Diakui Ian, praktik penjualan yang dilakukan Zain tersebut memang tidak melanggar perundangan telekomunikasi yang ada.

Namun dari sisi perdagangan, praktik yang dilakukan oleh Zain tersebut melanggar UU dan berpotensi merugikan negara.

Dengan Zain menjual kartu perdananya di Indonesia, negara akan kehilangan PPN dari paket yang dijual, PPh dan pendapat nonpajak lainnya. Jika Zain merupakan penyelengara jasa telekomunikasi, maka negara bisa memungut PNBP dari Jastel dan USO.

"Harusnya Kementrian Perdagangan bisa mengambil sikap yang tegas terhadap Zain. Harusnya mereka menjual SIM card harus dengan izin Kementrian Perdagangan. Selain itu SIM card yang dijual mereka kan impor. Apakah mereka bayar itu? Harusnya mereka membayar bea masuk impor, pajak maupun nonpajak. Ini negara sudah dirugikan," kata Ian dalam keteranganya, Kamis (18/7).

Selain negara yang dirugikan, operator telekomunikasi di Indonesia juga dirugikan akibat praktik penjualan yang dilakukan Zain tersebut. Ian menjelaskan, seluruh operator telekomunikasi Indonesia yang hendak melayani jamaah haji Indonesia sudah memiliki perjanjian roaming dengan operator telekomunikasi di Saudi.

Penjualan yang dilakukan oleh Zain dengan paket sangat super murah dan dilakukan di Indonesia, bisa dipastikan potensi pendapatan operator nasional dari musim haji dan umroh kali ini akan hilang.

"Kayaknya Kementrian Perdagangan kecolongan dengan berjualannya Zain di Indonesia. Jika Zain belum berizin dan sudah melakukan penjualan, sudah seharusnya pemerintah menindak tegas dengan menutup praktik penjualan mereka," pungkas Ian.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya