Berita

Megawati Soekarnoputri/Net

Hukum

Tak Panggil Megawati Dalam Kasus BLBI, KPK: Yang Salah Implementasinya Bukan Kebijakannya

KAMIS, 18 JULI 2019 | 22:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berencana memanggil Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputeri dalam dugaan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Alasannya, kasus BLBI yang tengah didalami KPK bukan pada level kebijakannya melainkan pada level implementasi.
Begitu kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).


"Tidak ada rencana atau jadwal pemanggilan terhadap presiden kala itu (Megawati). Karena ini (kasus BLBI) levelnya bukan kebijakan penanganan perkaranya, tetapi berada di level implementasi," kata Febri.

Diketahui, penyelidikan kasus yang merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 4,58 triliun itu terjadi pada era kepemimpinan presiden Megawati Soekarnoputeri sekitar tahun 2003-2004.

Febri mengatakan, KPK telah mengantongi sejumlah bukti-bukti berupa dokumen elektronik dan dokumen risalah rapat kabinet yang juga dihadiri oleh presiden Megawati kala itu. Namun, KPK tidak melihat ada persetujuan dalam teken SKL BLBI saat itu.

"Untuk pembuktian rapat kabinet itu kami sudah cukup kuat ketika mendapatkan bukti elektronik atau bukti tertulis di rapat kabinet itu. Karena tidak ada persetujuan sama sekali pada saat itu. Jadi tidak ada rencana pemeriksaan presiden (Megawati) tadi," ungkap Febri.

Meski begitu, KPK telah mengetahui saat rapat kabinet yang juga dihadiri Megawati ditemukan ada permintaan untuk menghapus kewajiban Obligor BLBI. Namun tetap dipaksakan harus ada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dinilai bertentangan dengan UU Perbendaharaan Negara.

"Kita tahu juga ada permintaan di rapat kabinet yang dihadiri juga oleh presiden saat itu (Megawati) ada permintaan untuk menghapus bukukan kewajban obligor BLBI ini. Tidak ada persetujuan sama sekali di rapat kabinet, tapi penerbitan SKL tetap dipaksakan," jelasnya.

"Padahal disaat itu sekitar tahun 2004 ada aturan tentang perbendaharaan negara di UU Perbendaharaan Negara bahwa penghapusbukuan diatas nilai Rp 100 Miliar. Nah ini (BLBI) nilainya jauh lebih besar ya triliunan," imbuhnya.

Febri juga mengatakan, syarat penghapusbukuan piutang terkait SKL BLBI yang jumlahnya triliunan itu mesti atas persetujuan Presiden dan DPR. Namun, pada saat itu tidak ada persetujuan sama sekali.

"Penghapusbukuan piutang untuk nilai diatas Rp 100M itu harus ada persetujuan presiden bersama DPR, nah ini tidak ada sama sekali. Nah, rangkaian peristiwa itu yang perlu kami pertajam sehingga pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus berjalan," demikian Febri.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya