Mantan Staf Ahli Bidang Pertanahan dan Agraria Kapolda Lampung, H. Darussalam mengatakan, pertumpahan darah akan terus terjadi jika akar penyebabnya konflik tak diatasi di Register 45 Mesuji.
Menurut Wakil Ketua Persatuan Advocaten Indonesia (PAI) ini, bentrok antar warga memperebutkan lahan kawasan Register 45 tersebut telah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
"Penyebabnya kecemburuan sosial warga terhadap pengelolaan lahan Register 45 Kabupaten Mesuji. Warga merasa berhak pula memanfaatkan lahan tersebut, kenapa hanya perusahaan swasta," katanya, seperti dikutip dari
RMOLLampung.com, Kamis (18/7).
Menurut Darussalam, kawasan tersebut telah diserahkan pengelolaannya kepada Inhutani. Namun, Inhutani kemudian bekerjasasama dengan perusahaan besar Lampung mengelola lahan Register 45 jadi perkebunan singkong.
Ketika dia menjadi staf ahli Kapolda Lampung Irjen Ike Edwin, tahun 2016, sempat membahas seringnya terjadi bentrok antar warga di kawasan register tersebut dengan pihak Pemprov Lampung dan Kabupaten Mesuji.
Dari penyelusurannya, akar permasalahan sering terjadinya bentrok antar warga akibat dipicu penguasaan lahan karena adanya kecemburuan sosial dari warga terhadap perusahaan besar yang menguasai lahan-lahan tersebut.
Untuk mengatasinya, menurut Darussalam, Departeman Kehutanan harus mengosongkan lebih duhulu kawasan Register 45, termasuk dari Inhutani. Karena, dengan penyerahan pengelolaan kepada perkebunan swasta, terjadi kecemburuan sosial.
Dia tahu simpul-simpul untuk meredam konflik ini agar tak terus-menerus jadi bara dan bom waktu.
"Saya prihatin seringnya terjadi pertumbahan darah memerebutkan lahan Register 45 tersebut," tandasnya.