Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Sjamsul Nursalim (SJN) dan isterinya Itjih Nursalim (ITN) pada Jumat (18/7) besok.
Pasutri itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami sudah membuat surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka SJN dan ITN besok, Jumat (19/7)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/7).
Pemanggilan terhadap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini merupakan kali keduanya setelah sebelumnya mangkir pada pemeriksaan sebelumnya. Sjamsul dan Itjih telah menyandang status tersangka namun belum dilakukan penahanan.
Atas dasar itu, KPK tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 4,58 triliun itu. Selanjutnya, apabila kedua tersangka tidak merasa bersalah KPK berharap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Jika SJN dan ITN meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," tegas Febri.
KPK, lanjut Febri, menegaskan komitmen untuk terus mengusut kasus BLBI ini dengan memeriksa tersangka SJN dan ITN. Hal itu menunjukkan KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI.
"Pemanggilan kedua ini juga kami umumkan sebagai bentuk pertanggung jawaban KPK pada publik sekaligus agar pihak-pihak lain, atau tersangka dapat mengetahui melalui sarana komunikasi publik ini," tegasnya.
Febri menambahkan, agenda pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan KPK selama penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus BLBI, seharusnya dijadikan ruang apabila yang bersangkutan Sjamsul dan Itjih untuk menyampaikan pembelaan dan semacamnya.
"Jangan sampai nanti ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa tersangka tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan," demikian Febri.