Berita

Sjamsul Nursalim/Net

Hukum

Tak Bosan, KPK Panggil Lagi Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim Dan Itjih

KAMIS, 18 JULI 2019 | 22:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Sjamsul Nursalim (SJN) dan isterinya Itjih Nursalim (ITN) pada Jumat (18/7) besok.

Pasutri itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami sudah membuat surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka SJN dan ITN besok, Jumat (19/7)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/7).


Pemanggilan terhadap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini merupakan kali keduanya setelah sebelumnya mangkir pada pemeriksaan sebelumnya. Sjamsul dan Itjih telah menyandang status tersangka namun belum dilakukan penahanan.

Atas dasar itu, KPK tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 4,58 triliun itu. Selanjutnya, apabila kedua tersangka tidak merasa bersalah KPK berharap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Jika SJN dan ITN meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," tegas Febri.

KPK, lanjut Febri, menegaskan komitmen untuk terus mengusut kasus BLBI ini dengan memeriksa tersangka SJN dan ITN. Hal itu menunjukkan KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI.

"Pemanggilan kedua ini juga kami umumkan sebagai bentuk pertanggung jawaban KPK pada publik sekaligus agar pihak-pihak lain, atau tersangka dapat mengetahui melalui sarana komunikasi publik ini," tegasnya.

Febri menambahkan, agenda pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan KPK selama penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus BLBI, seharusnya dijadikan ruang apabila yang bersangkutan Sjamsul dan Itjih untuk menyampaikan pembelaan dan semacamnya.   

"Jangan sampai nanti ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa tersangka tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan," demikian Febri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya