Berita

Sjamsul Nursalim/Net

Hukum

Tak Bosan, KPK Panggil Lagi Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim Dan Itjih

KAMIS, 18 JULI 2019 | 22:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Sjamsul Nursalim (SJN) dan isterinya Itjih Nursalim (ITN) pada Jumat (18/7) besok.

Pasutri itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami sudah membuat surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka SJN dan ITN besok, Jumat (19/7)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/7).


Pemanggilan terhadap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini merupakan kali keduanya setelah sebelumnya mangkir pada pemeriksaan sebelumnya. Sjamsul dan Itjih telah menyandang status tersangka namun belum dilakukan penahanan.

Atas dasar itu, KPK tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 4,58 triliun itu. Selanjutnya, apabila kedua tersangka tidak merasa bersalah KPK berharap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Jika SJN dan ITN meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," tegas Febri.

KPK, lanjut Febri, menegaskan komitmen untuk terus mengusut kasus BLBI ini dengan memeriksa tersangka SJN dan ITN. Hal itu menunjukkan KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI.

"Pemanggilan kedua ini juga kami umumkan sebagai bentuk pertanggung jawaban KPK pada publik sekaligus agar pihak-pihak lain, atau tersangka dapat mengetahui melalui sarana komunikasi publik ini," tegasnya.

Febri menambahkan, agenda pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan KPK selama penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus BLBI, seharusnya dijadikan ruang apabila yang bersangkutan Sjamsul dan Itjih untuk menyampaikan pembelaan dan semacamnya.   

"Jangan sampai nanti ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa tersangka tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan," demikian Febri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya