Berita

Rizal Ramli/Net

Hukum

Butuh Keahlian Ungkap Kasus BLBI, KPK Panggil Rizal Ramli Besok

KAMIS, 18 JULI 2019 | 19:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Dalam kasus ini, KPK sepertinya tidak mau lagi kecolongan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehat Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Sedianya komisi antirasuah itu akan memanggil ekonom senior DR Rizal Ramli sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat (19/7).


Ini merupakan pemanggilan kedua, setelah pada pemanggilan pertama pria yang akrab disapa RR itu berhalangan hadir.

"Besok diagendakan pemeriksaan Rizal Ramli sebagai saksi dalam perkara ini dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (18/7).

Sementara itu, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi menyebut bahwa RR dipanggil untuk menjelaskan lebih dalam modus operandi korupsi di balik pemberian SKL BLBI kepada obligor.

“Kapasitasnya sebagai saksi, mengingat Rizal Ramli memiliki pengalaman sebagai Menko Ekuin era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sehingga tahu betul alur proses pembuatan kebijakan," ujar orang dekat RR itu.

Untuk itu, Adhie meminta kepada publik tidak menafsirkan pemanggilan itu secara negatif. Apalagi menuduh mantan Menko Kemaritiman itu terlibat kasus korupsi.

“Nah, hal ini yang harus diluruskan. Kalau pemanggilan orang seperti Rizal Ramli itu, KPK membutuhkan keahliannya dalam menjelaskan modus operandi kasus korupsi SKL BLBI itu bisa terjadi," tegasnya.

RR sudah pernah dipanggil KPK untuk menjelaskan kasus ini pada 2 Mei 2017 lalu. Dia mengungkap kasus BLBI terjadi karena sejumlah faktor. Salah satunya kebijakan pemerintah yang kurang tepat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya