Berita

Foto: Dokumen KPK

Hukum

Panggilan Kedua Untuk Sjamsul Nursalim Dan Istri Dilayangkan Ke Singapura

KAMIS, 18 JULI 2019 | 18:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan panggilan kedua untuk Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).

Tidak hanya di Indonesia, panggilan terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu juga dilakukan di Singapura.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya melayangkan surat panggilan untuk Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura.


"Surat Panggilan (untuk Sjamsul dan Itjih) ditempel di papan pengumuman KBRI Singapura," kata Febri, Kamis (18/7).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait piutang petani petambak.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

KPK juga tengah mengebut kasus BLBI ini dengan mengejar aset-aset milik Sjamsul dan keluarganya yang diduga masih berkaitan dengan perkara ini. Kemudian, KPK juga masih memburu dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung; tersangka lain dalam perkara sama.

Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap BDNI.

Putusan MA ini juga sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu 15 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

Anehnya hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan dari MA terkait vonis Syarfuddin tersebut. Karenanya, KPK menegaskan akan terus mengejar aset-aset negara yang dirugikan dalam kasus tersebut.

"Dan sampai saat ini, Penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini. Karena itu penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku," demikian Febri.

Sjamsul dan Itjih (SJN dan ITN) disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya