Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Yang Perberat Hukuman Idrus Marham

KAMIS, 18 JULI 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding yang diajukan terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. Putusan PT DKI Jakarta yang menolak banding dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Idrus dinilai KPK sudah tepat.

"Hari ini (18/7) KPK telah menerima putusan lengkap PT DKI Jakarta terkait dengan putusan banding terhadap terdakwa Idrus Marham. Secara substansi, putusan ini sesuai dengan tuntutan KPK," ujar Febri, Kamis (18/7).

Febri mengatakan, putusan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta terhadap Idrus Marham dinilai perlu diapresiasi. Sebab, hal itu sangat membantu KPK dalam upaya memberantas korupsi. Termasuk dalam menganalisis dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh KPK.

"Itu menjadi poin yang kami pandang perlu diapresiasi. Karena hal ini sangat membantu KPK juga pihak terkait (Idrus) untuk bisa memahami secara lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim sekaligus sebagai kebutuhan analisis apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak," imbuhFebri.

Lebih lanjut, KPK tetap mempersilakan pihak Idrus Marham bersama kuasa hukumnya apabila hendak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK selalu siap untuk menghadapi, lantaran Idrus telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"KPK sedang dalam proses mempelajari putusan tersebut dan segera akan menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan Kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," tegas Febri.

Sebelumnya, mantan Sekjen Golkar itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun saat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar dalam suksesi proyek PLTU Riau-1.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya