Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Yang Perberat Hukuman Idrus Marham

KAMIS, 18 JULI 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding yang diajukan terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. Putusan PT DKI Jakarta yang menolak banding dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Idrus dinilai KPK sudah tepat.

"Hari ini (18/7) KPK telah menerima putusan lengkap PT DKI Jakarta terkait dengan putusan banding terhadap terdakwa Idrus Marham. Secara substansi, putusan ini sesuai dengan tuntutan KPK," ujar Febri, Kamis (18/7).

Febri mengatakan, putusan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta terhadap Idrus Marham dinilai perlu diapresiasi. Sebab, hal itu sangat membantu KPK dalam upaya memberantas korupsi. Termasuk dalam menganalisis dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh KPK.


"Itu menjadi poin yang kami pandang perlu diapresiasi. Karena hal ini sangat membantu KPK juga pihak terkait (Idrus) untuk bisa memahami secara lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim sekaligus sebagai kebutuhan analisis apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak," imbuhFebri.

Lebih lanjut, KPK tetap mempersilakan pihak Idrus Marham bersama kuasa hukumnya apabila hendak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK selalu siap untuk menghadapi, lantaran Idrus telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"KPK sedang dalam proses mempelajari putusan tersebut dan segera akan menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan Kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," tegas Febri.

Sebelumnya, mantan Sekjen Golkar itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun saat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar dalam suksesi proyek PLTU Riau-1.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya