Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penyuap Menag Lukman dan Romi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

RABU, 17 JULI 2019 | 19:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap Haris Hasanuddin, menjatuhkan pidana 3 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Riniati Karnasih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7) sore.

Haris diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1.


Jaksa Rini kemudian mengungkapkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan yang melatarbelakangi tuntutan terhadap Kakanwil Kemenag Jawa Timur itu.

"Untuk hal yang meringankan, Haris tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa Rini.

Sementara, untuk hal memberatkan Haris tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan dianggap telah merusak citra agama, akhlak dan moralitas, hingga ketidakadilan. Tak hanya itu, Haris yang pernah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator pun ditolak oleh KPK.

Jaksa meyakini Haris terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019. Dengan memberikan suap kepada Politisi Romahurmuziy alias Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Kepada Romi, Haris memberikan uang secara bertahap yang jumlahnya sebesar Rp 255 juta. Kemudian, kepada Menag Lukman sebesar Rp 70 juta. Totalnya Rp 325 juta uang suap yang diberikan oleh Haris kepada keduanya agar diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini, sekitar 70 orang saksi telah digarap oleh KPK.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Haris dan Muafaq.

Secara paralel, KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini.

Namun, Menag Lukman mengakui mata uang valuta asing itu didapatkan dari pejabat kedutaan besar Arab Saudi. Sebagian lainnya didapatkan dari honorarium dan dana operasional menteri (DOM).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya