Berita

Muafaq Wirahadi/Net

Hukum

Penyuap Romahurmuziy Dituntut 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 150 Juta

RABU, 17 JULI 2019 | 17:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dituntut 2 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

"Menuntut, memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap terdakwa Muafaq Wirahadi menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda 150 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan.

Muafaq Wirahadi diyakini telah melakukan tindak pidan korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1.

Jaksa Basir kemudian mengungkapkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan yang melatarbelakangi tuntutan terhadap Kakanwil Kabupaten Gresik itu. 

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa terus terang mengakui atas perbuatannya, sopan, sebagai justice collabolator bagi pihak-pihak lainnya," ungkap Jaksa Basir.

Muafaq diyakini terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Dia diyakini menyuap anggota DPR RI dari Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi yang totalnya sebesar Rp 91,4 juta untuk mendapatkan jabatan Kakanwil Kemenag Gresik. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama sebanyak Rp 41,4 ke Abdul Wahab yang juga keponakan Romi selanjutnya Rp 50 juta ke ajudan Romi yang bernama Amin Nuryadi.

Selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini, sekitar 70 orang saksi telah digarap oleh KPK.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Lukman mengakui menerima mata uang valuta asing itu dari pejabat kedutaan besar Arab Saudi. Sebagian lainnya didapatkan dari honorarium dan dana operasional menteri (DOM).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya