Berita

Muafaq Wirahadi/Net

Hukum

Penyuap Romahurmuziy Dituntut 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 150 Juta

RABU, 17 JULI 2019 | 17:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dituntut 2 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

"Menuntut, memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap terdakwa Muafaq Wirahadi menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda 150 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan.

Muafaq Wirahadi diyakini telah melakukan tindak pidan korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1.


Jaksa Basir kemudian mengungkapkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan yang melatarbelakangi tuntutan terhadap Kakanwil Kabupaten Gresik itu. 

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa terus terang mengakui atas perbuatannya, sopan, sebagai justice collabolator bagi pihak-pihak lainnya," ungkap Jaksa Basir.

Muafaq diyakini terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Dia diyakini menyuap anggota DPR RI dari Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi yang totalnya sebesar Rp 91,4 juta untuk mendapatkan jabatan Kakanwil Kemenag Gresik. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama sebanyak Rp 41,4 ke Abdul Wahab yang juga keponakan Romi selanjutnya Rp 50 juta ke ajudan Romi yang bernama Amin Nuryadi.

Selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini, sekitar 70 orang saksi telah digarap oleh KPK.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Lukman mengakui menerima mata uang valuta asing itu dari pejabat kedutaan besar Arab Saudi. Sebagian lainnya didapatkan dari honorarium dan dana operasional menteri (DOM).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya