Berita

Muafaq Wirahadi/Net

Hukum

Penyuap Romahurmuziy Dituntut 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 150 Juta

RABU, 17 JULI 2019 | 17:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dituntut 2 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

"Menuntut, memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap terdakwa Muafaq Wirahadi menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda 150 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan.

Muafaq Wirahadi diyakini telah melakukan tindak pidan korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1.


Jaksa Basir kemudian mengungkapkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan yang melatarbelakangi tuntutan terhadap Kakanwil Kabupaten Gresik itu. 

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa terus terang mengakui atas perbuatannya, sopan, sebagai justice collabolator bagi pihak-pihak lainnya," ungkap Jaksa Basir.

Muafaq diyakini terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Dia diyakini menyuap anggota DPR RI dari Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi yang totalnya sebesar Rp 91,4 juta untuk mendapatkan jabatan Kakanwil Kemenag Gresik. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama sebanyak Rp 41,4 ke Abdul Wahab yang juga keponakan Romi selanjutnya Rp 50 juta ke ajudan Romi yang bernama Amin Nuryadi.

Selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini, sekitar 70 orang saksi telah digarap oleh KPK.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Lukman mengakui menerima mata uang valuta asing itu dari pejabat kedutaan besar Arab Saudi. Sebagian lainnya didapatkan dari honorarium dan dana operasional menteri (DOM).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya