Berita

Kuasa hukum dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian/RMOL

Hukum

Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Polisi Ngaku Ke publik

RABU, 17 JULI 2019 | 14:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dituntut untuk mengaku ke publik bahwa mereka melakukan salah tangkap terhadap empat anak-anak pengamen yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan sesama pengamen.

Keempat korban salah tangkap yakni Fikri (23), Fatahillah (18), Ucok (19) dan Pau (22).  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut keempatnya sebagai korban salah tangkap oleh pihak Jatanras Polda Metro Jaya pada Juni 2013 lalu.

Kuasa hukum dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan, selain menggugat ganti rugi secara materi dan immateri, pihaknya juga menuntut pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membuat pernyataan ke publik.

"Pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap. Itu yang kita tuntut harus ada pengakuan itu," ucap Oky kepada Kantor Berita RMOL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Menurutnya, tuntutan itu dilakukan setelah Mahkamah Agung telah menyatakan keempat pengamen yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap sesama pengamen tidak bersalah.

"Mahkamah Agung putusannya menyatakan membebaskan keempat orang anak kecil ini dulunya," jelasnya.

Keempat korban salah tangkap ini menggugat ganti rugi secara materi dan immateri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, persidangan perdana hari ini dengan agenda pembacaan permohonan ditunda karena pihak kuasa hukum korban salah tangkap belum melengkapi beberapa dokumen.

Pantauan Kantor Berita RMOL, persidangan telah dibuka sekitar pukul 12.45 WIB. Pihak termohon yakni dari Institusi Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pihak turut termohon dari Kementerian Keuangan turut hadir.

Namun, pihak kuasa hukum pemohon belum melengkapi beberapa dokumen, sehingga persidangan dengan agenda pembacaan permohonan ditunda sampai dilanjutkan pada Senin (22/7) besok.

Diketahui, keempat korban salah tangkap telah menjalani masa tahanan selama tiga tahun sejak 30 Juni 2013, setelah dituding melakukan pembunuhan terhadap sesama pengamen.

Padahal, mereka mengaku yang menemukan mayat korban pembunuhan di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan. Namun, mereka malah dijadikan tersangka pembunuhan.

Selama proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, keempat korban mengaku telah disiksa dengan berbagai cara dan dipaksa untuk mengakui telah melakukan pembunuhan.

Setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun di Lapas anak di Tangerang, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan dinyatakan tidak bersalah.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya