Berita

Institusi Polda Metro Jaya mendapat gugatan dari korban salah tangkap/Net

Hukum

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Digugat Pengamen Bayar Ganti Rugi Rp 750 Juta

RABU, 17 JULI 2019 | 12:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Empat orang pengamen korban salah tangkap menggugat institusi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Gugatan ini disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan, keempat korban salah tangkap tersebut mengajukan praperadilan ganti rugi terhadap institusi Polri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak termohon dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon. Mereka antara lain Fikri (23), Fatahillah (18), Ucok (19), dan Pak (22).

"Hari ini sidang perdana praperadilan ganti rugi materil dan immateril. Pihak termohon yaitu institusi Kepolisian RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan pihak turut termohon yaitu Kementerian Keuangan yang akan membayar gugatan ini," ucap Oky Wiratama Siagian kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (17/7).


Institusi Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta digugat ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 750,9 juta. Karena para pengamen ini harus menjalani hukuman akibat salah tangkap.

Pantauan Kantor Berita RMOL hingga pukul 11:30 WIB, sidang praperadilan perdana ganti rugi belum dimulai karena masih menunggu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang belum datang. Sedangkan pihak termohon Kepolisian RI dan pihak turut termohon dari Kementerian Keuangan telah hadir untuk sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan.

Beberapa tahun sebelumnya, keempat orang tersebut ditangkap unit Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka dituduh telah membunuh sesama pengamen. Padahal, mereka lah yang melaporkan penemuan mayat di daerah Cipulir.

Saat ditangkap, keempat pengamen tersebut masih di bawah umur. Mereka juga telah diadili dan menjalani masa penahanan selama tiga tahun.

Namun setelah menjalani hukuman tiga tahun di penjara, korban pembunuhan diketahui bukanlah sesama pengamen. Serta keempat anak-anak pengamen itu tak terbukti sebagai pelakunya.

Keempat pengamen itu juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA juga telah memutuskan mereka tidak bersalah sesuai dengan putusan nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Sehingga, keempat pengamen korban salah tangkap ini pun mengajukan gugatan praperadilan ganti kerugian terhadap institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya