Berita

Institusi Polda Metro Jaya mendapat gugatan dari korban salah tangkap/Net

Hukum

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Digugat Pengamen Bayar Ganti Rugi Rp 750 Juta

RABU, 17 JULI 2019 | 12:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Empat orang pengamen korban salah tangkap menggugat institusi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Gugatan ini disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan, keempat korban salah tangkap tersebut mengajukan praperadilan ganti rugi terhadap institusi Polri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak termohon dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon. Mereka antara lain Fikri (23), Fatahillah (18), Ucok (19), dan Pak (22).

"Hari ini sidang perdana praperadilan ganti rugi materil dan immateril. Pihak termohon yaitu institusi Kepolisian RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan pihak turut termohon yaitu Kementerian Keuangan yang akan membayar gugatan ini," ucap Oky Wiratama Siagian kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (17/7).

Institusi Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta digugat ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 750,9 juta. Karena para pengamen ini harus menjalani hukuman akibat salah tangkap.

Pantauan Kantor Berita RMOL hingga pukul 11:30 WIB, sidang praperadilan perdana ganti rugi belum dimulai karena masih menunggu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang belum datang. Sedangkan pihak termohon Kepolisian RI dan pihak turut termohon dari Kementerian Keuangan telah hadir untuk sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan.

Beberapa tahun sebelumnya, keempat orang tersebut ditangkap unit Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka dituduh telah membunuh sesama pengamen. Padahal, mereka lah yang melaporkan penemuan mayat di daerah Cipulir.

Saat ditangkap, keempat pengamen tersebut masih di bawah umur. Mereka juga telah diadili dan menjalani masa penahanan selama tiga tahun.

Namun setelah menjalani hukuman tiga tahun di penjara, korban pembunuhan diketahui bukanlah sesama pengamen. Serta keempat anak-anak pengamen itu tak terbukti sebagai pelakunya.

Keempat pengamen itu juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA juga telah memutuskan mereka tidak bersalah sesuai dengan putusan nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Sehingga, keempat pengamen korban salah tangkap ini pun mengajukan gugatan praperadilan ganti kerugian terhadap institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya