Berita

KPK masih terus bergerak mendalami kasus BLBI/Net

Hukum

Ogah Menyerah, KPK Terus Kejar 'Garong Duit Negara' Dalam Kasus BLBI

RABU, 17 JULI 2019 | 09:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya mengejar aset negara yang diduga digarong koruptor dalam kasus obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam kasus yang merugikan uang negara triliunan rupiah itu, KPK telah menjerat Sjamsul Nursalim (SJN) bersama isterinya Itjih Nursalim (ITN) sebagai tersangka.

Keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat SJN dan ITN pun masih terus didalami KPK. Meskipun Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung.

"Di Pengadilan Negeri Tangerang, KPK juga telah secara resmi menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam Gugatan Perdata yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim kepada BPK-RI dan Auditor BPK, I Nyoman Wara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/7).

"Kami mengajukan permohonan itu agar ke depan dapat dihindari putusan yang saling bertentangan satu dengan lainnya," imbuh Febri.

Pada prinsipnya, lanjut Febri, KPK mendukung BPK-RI dalam melaksanakan tugasnya melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Sebab, berdasarkan permintaan KPK, pengadilan harus bisa memberikan perlindungan yang tegas kepada ahli yang memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi BLBI.

Atas dasar itu, KPK meminta Hakim untuk mengabulkan permohonan mereka agar dapat masuk sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan (Voeging) dalam perkara BLBI ini. Sehingga, KPK akan mengajukan gugatan dan bukti-bukti yang mendukung hal tersebut.

"Kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tersebut diatur secara tegas di UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Berdasarkan perhitungan tersebut ditemukan kerugian negara 4,58 triliun rupiah," ungkap Febri.

"Agenda selanjutnya KPK akan secara maksimal memberikan dukungan pada BPK-RI dan ahli yang diajukan dalam perkara ini. Agar ke depan ada kepastian hukum sekaligus tidak ada lagi kekhawatiran dan rasa terancam bagi ahli yang diajukan ke persidangan untuk membantu pembuktian sebuah perkara korupsi," tutup Febri.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya