Berita

KPK masih terus bergerak mendalami kasus BLBI/Net

Hukum

Ogah Menyerah, KPK Terus Kejar 'Garong Duit Negara' Dalam Kasus BLBI

RABU, 17 JULI 2019 | 09:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya mengejar aset negara yang diduga digarong koruptor dalam kasus obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam kasus yang merugikan uang negara triliunan rupiah itu, KPK telah menjerat Sjamsul Nursalim (SJN) bersama isterinya Itjih Nursalim (ITN) sebagai tersangka.

Keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat SJN dan ITN pun masih terus didalami KPK. Meskipun Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung.

"Di Pengadilan Negeri Tangerang, KPK juga telah secara resmi menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam Gugatan Perdata yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim kepada BPK-RI dan Auditor BPK, I Nyoman Wara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/7).


"Kami mengajukan permohonan itu agar ke depan dapat dihindari putusan yang saling bertentangan satu dengan lainnya," imbuh Febri.

Pada prinsipnya, lanjut Febri, KPK mendukung BPK-RI dalam melaksanakan tugasnya melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Sebab, berdasarkan permintaan KPK, pengadilan harus bisa memberikan perlindungan yang tegas kepada ahli yang memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi BLBI.

Atas dasar itu, KPK meminta Hakim untuk mengabulkan permohonan mereka agar dapat masuk sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan (Voeging) dalam perkara BLBI ini. Sehingga, KPK akan mengajukan gugatan dan bukti-bukti yang mendukung hal tersebut.

"Kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tersebut diatur secara tegas di UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Berdasarkan perhitungan tersebut ditemukan kerugian negara 4,58 triliun rupiah," ungkap Febri.

"Agenda selanjutnya KPK akan secara maksimal memberikan dukungan pada BPK-RI dan ahli yang diajukan dalam perkara ini. Agar ke depan ada kepastian hukum sekaligus tidak ada lagi kekhawatiran dan rasa terancam bagi ahli yang diajukan ke persidangan untuk membantu pembuktian sebuah perkara korupsi," tutup Febri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya