Berita

KPK masih terus bergerak mendalami kasus BLBI/Net

Hukum

Ogah Menyerah, KPK Terus Kejar 'Garong Duit Negara' Dalam Kasus BLBI

RABU, 17 JULI 2019 | 09:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya mengejar aset negara yang diduga digarong koruptor dalam kasus obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam kasus yang merugikan uang negara triliunan rupiah itu, KPK telah menjerat Sjamsul Nursalim (SJN) bersama isterinya Itjih Nursalim (ITN) sebagai tersangka.

Keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat SJN dan ITN pun masih terus didalami KPK. Meskipun Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung.

"Di Pengadilan Negeri Tangerang, KPK juga telah secara resmi menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam Gugatan Perdata yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim kepada BPK-RI dan Auditor BPK, I Nyoman Wara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/7).


"Kami mengajukan permohonan itu agar ke depan dapat dihindari putusan yang saling bertentangan satu dengan lainnya," imbuh Febri.

Pada prinsipnya, lanjut Febri, KPK mendukung BPK-RI dalam melaksanakan tugasnya melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Sebab, berdasarkan permintaan KPK, pengadilan harus bisa memberikan perlindungan yang tegas kepada ahli yang memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi BLBI.

Atas dasar itu, KPK meminta Hakim untuk mengabulkan permohonan mereka agar dapat masuk sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan (Voeging) dalam perkara BLBI ini. Sehingga, KPK akan mengajukan gugatan dan bukti-bukti yang mendukung hal tersebut.

"Kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tersebut diatur secara tegas di UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Berdasarkan perhitungan tersebut ditemukan kerugian negara 4,58 triliun rupiah," ungkap Febri.

"Agenda selanjutnya KPK akan secara maksimal memberikan dukungan pada BPK-RI dan ahli yang diajukan dalam perkara ini. Agar ke depan ada kepastian hukum sekaligus tidak ada lagi kekhawatiran dan rasa terancam bagi ahli yang diajukan ke persidangan untuk membantu pembuktian sebuah perkara korupsi," tutup Febri.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya