Berita

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pomepo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

Terkait Pembantaian Rohingya, AS Jatuhkan Sanksi Ke Panglima Militer Myanmar

RABU, 17 JULI 2019 | 07:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Panglima Militer Myanmar, Min Aung Hlaing dan sejumlah pemimpin militer lainnya atas pembunuhan di luar hukum terhadap Muslim Rohingya. Sanksi tersebut berupa larangan untuk masuk ke Amerika Serikat.

Sanksi tersebut juga mencakup wakil panglima militer Min Aung Hlaing, Soe Win, dan dua komandan senior lainnya serta keluarga mereka.

"Kami tetap khawatir bahwa pemerintah Myanmar tidak mengambil tindakan untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia, dan ada laporan terus-menerus dari militer Myanmar yang melakukan pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia di seluruh negeri," kata Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan (Selasa, 16/7).


Pompeo mengatakan, pengungkapan baru-baru ini menemukan bahwa Min Aung Hlaing memerintahkan pembebasan tentara yang dihukum karena pembunuhan di luar hukum di desa Inn Din selama pembersihan etnis Rohingya pada tahun 2017.

Pompeo menyebut bahwa ini adalah salah satu contoh mengerikan dari berlanjutnya dan kurangnya pertanggungjawaban yang berat bagi militer.

"Panglima Tertinggi membebaskan para penjahat ini setelah hanya berbulan-bulan di penjara, sementara wartawan yang memberi tahu dunia tentang pembunuhan di Inn Din dipenjara selama lebih dari 500 hari," kata Pompeo seperti dimuat Channel News Asia.

Pembantaian Inn Din sendiri diungkap oleh dua wartawan Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang menghabiskan lebih dari 16 bulan di balik jeruji besi dengan tuduhan mendapatkan rahasia negara. Keduanya dibebaskan secara amnesti pada 6 Mei lalu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya