Berita

Bukti rekaman CCTV oknum petugas pengawal tahanan KPK saat menerima uang sogokan dari orang suruhan Idrus Marham/RMOL

Hukum

Oknum Petugas Pengawal Tahanan KPK Cuma Disogok Rp 300 Ribu Saat Kawal Idrus Marham Berobat

SELASA, 16 JULI 2019 | 17:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seorang Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi berinisial 'M' telah resmi dipecat. Dia terbukti menerima sogokan dari seorang ajudan terdakwa suap PLTU Riau-1 Idrus Marham saat melakukan pengawalan izin berobat di RS MMC Kuningan, Juni lalu.

Hal tersebut dipastikan melalui video rekaman yang diputar Kepala Perwakilan Ombudsman RI DKI Jakarta, Teguh P Nugroho, saat jumpa pers di Gedung Ombudsman RI, Selasa (16/7).

"Saudara 'M' selaku staf pengamanan dan pengawalan tahanan telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Bahwa ada transaksi yang terjadi antara pihak yang diduga ajudan, keluarga, atau penasihat hukum dengan waltah KPK," kata Teguh.


Teguh mengatakan, petugas pengawal tahanan KPK itu telah menyalahgunakan wewenangnya saat mengawal Idrus ke RS MMC. Saat itu, tangan Idrus tanpa borgol dan dia melepas rompi tahanan saat mendapat izin berobat.

"Saat di rumah sakit, Idrus tanpa mengenakan rompi dan borgol. Idrus melenggang bebas," kata Teguh.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa oknum petugas pengawal tahanan KPK berinisial 'M' telah dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melanggar kode etik. KPK, kata Febri tidak mentolerir kesalahan yang dilakukan petugas tersebut.

"KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat. Saudara 'M' telah diberhentikan tidak dengan hormat. Ini merupakan bentuk sikap tegas KPK yang tidak mentolerir pelanggaran seperti itu," tegas Febri.

Febri membenarkan petugas pengawal tahanan berinisial 'M' itu telah diduga menerima sogok dari orangnya Idrus Marham sebesar Rp 300 ribu.

"Diduga Rp 300 ribu (uang yang diterima)," kata Febri.

Hingga saat ini, Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui 'M' dengan bukti elektronik yang telah didapatkan.

"Sekarang Direktorat PI masih fokus pada penegakan aturan ke pegawai KPK," tandas Febri.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya