Berita

KPK telah memecat dengan tidak hormat oknum pengawal tahanan yang melakukan pelanggaran kode etik/Net

Hukum

Terbukti Langgar Kode Etik, Petugas Pengawal Tahanan KPK Langsung Dipecat Tanpa Hormat

SELASA, 16 JULI 2019 | 16:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas pengawal tahanan. Oknum petugas itu terbukti melanggar kode etik ketika mengawal terpidana suap Proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, saat berobat di RS MMC Jakarta pada 22 Juni lalu.

Oknum petugas pengawas Idrus Marham berinisial 'M' itu pun tak lagi bekerja di KPK.Dia dipecat dari jabatannya selaku pengawal tahanan, lantaran dinyatakan terbukti melanggar kode etik KPK.

"Pimpinan Direktorat PI (Pengawasan Internal) memutuskan saudara M (pengawal tahanan) tersebut diberhentikan dengan tidak hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/7).


Febri menegaskan, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui tindakan buruk 'M' dengan bukti elektronik yang telah didapatkan.

"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya akan terus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," sebut Febri.

Sekadar informasi, kata Febri, 'M' menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai Pegawai Tidak Tetap. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, 'M' bekerja di KPK terhitung hanya 1 tahun 5 bulan.

"Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan penyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya