Berita

KPK telah memecat dengan tidak hormat oknum pengawal tahanan yang melakukan pelanggaran kode etik/Net

Hukum

Terbukti Langgar Kode Etik, Petugas Pengawal Tahanan KPK Langsung Dipecat Tanpa Hormat

SELASA, 16 JULI 2019 | 16:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas pengawal tahanan. Oknum petugas itu terbukti melanggar kode etik ketika mengawal terpidana suap Proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, saat berobat di RS MMC Jakarta pada 22 Juni lalu.

Oknum petugas pengawas Idrus Marham berinisial 'M' itu pun tak lagi bekerja di KPK.Dia dipecat dari jabatannya selaku pengawal tahanan, lantaran dinyatakan terbukti melanggar kode etik KPK.

"Pimpinan Direktorat PI (Pengawasan Internal) memutuskan saudara M (pengawal tahanan) tersebut diberhentikan dengan tidak hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/7).

Febri menegaskan, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui tindakan buruk 'M' dengan bukti elektronik yang telah didapatkan.

"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya akan terus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," sebut Febri.

Sekadar informasi, kata Febri, 'M' menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai Pegawai Tidak Tetap. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, 'M' bekerja di KPK terhitung hanya 1 tahun 5 bulan.

"Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan penyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Gegara Tidak Dipinjami Uang, Tante Nekat Habisi Nyawa Keponakan

Rabu, 24 April 2024 | 23:50

Rupiah Melemah, Suku Bunga BI Naik Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 23:47

Amankan Posisi Ketum PKB, Cak Imin Harus Merapat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 23:20

Aktivis Pergerakan Punya Peran Penting dalam Kemenangan Prabowo

Rabu, 24 April 2024 | 23:03

BPJPH Yakinkan Negara OKI Soal Implementasi Wajib Halal Oktober 2024

Rabu, 24 April 2024 | 22:47

Gibran Belanja Masalah Seluruh Indonesia

Rabu, 24 April 2024 | 22:43

Si Doel Lebih Dibutuhkan Banten Dibanding Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 22:33

Kehadiran Amin di KPU Melegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 22:03

Cik Ujang Pastikan DPD Demokrat Sumsel Tak Ada Polemik

Rabu, 24 April 2024 | 21:43

Petugas Rutan Palembang Diperiksa Buntut Foto Bacagub Sumsel dan Alex Noerdin di Lapas Beredar

Rabu, 24 April 2024 | 21:37

Selengkapnya