Berita

Foto: ZonaTerbang.Id

Bisnis

Garuda Imbau Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Di Dalam Pesawat

SELASA, 16 JULI 2019 | 14:17 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Maskapai nasional Garuda Indonesia mengimbau agar penumpang tidak mendokumentasikan kegiatan selama berada di dalam pesawat.

Seperti dikutip dari ZonaTerbang.Id, Imbauan ini disampaikan untuk menjaga ketertiban dalam kabin pesawat, juga untuk menunjang keselamatan operasi penerbangan, serta kelancaran pelayanan selama penerbangan.

Selain itu, imbauan yang disampaikan dalam pengumuman bernomor JKTDO/PE/60001/2019 tanggal 16 Juli 2019 ini juga dimaksudnya untuk menghomati hak penumpang.


“Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan dalam kabin pesawat selama penerbangan. Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin,” tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt. Bambang Adisurya Angkasa itu.

"Imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya," tutup pengumuman itu.

Sebelumnya, dua hari lalu beredar larangan yang diterbitkan oleh Pjs. SM FA Standardization and Development Evi Oktaviana.

Larangan yang dituangkan dalam pengumuman bernomor JKTCCS/PE/60145/2019 itu didasarkan pada arahan pihak Manajamen yang disampaikan kepada seluruh Awak Kabin bahwa tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berita foto ataupun video oleh Awak Kabin maupun penumpang.

Awak Kabin didorong untuk menggunakan bahasa yang asertif dalam menyampaikan larangan tersebut.

Kelihatannya, pengumuman yang disampaikan hari ini adalah untuk meluruskan surat larangan itu, sekaligus memastikan aturan main baru yang kini berlaku.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya