Komisi Pemberantasan Korupsi/Net
Kasus dugaan suap yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) terus didalami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini para penyidik KPK memanggil Direktur PT Sentra Multikarya Infrastruktur, Ardi sebagai saksi terkait distribusi pupuk dan sejumlah penerimaan lain.
Selain Ardi, KPK juga memanggil dua orang mantan komisaris. Yakni mantan Komisaris PT Sentra Multikarya Infrastruktur, Cucup Hidayat, dan mantan Komisaris PT Saran Media Investama, Edy Suryadi.
"Yang bersangkutan (Muhajidin dan Lamidi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IDN (Indung)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/7).
Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Di antaranya, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung alias (IND), dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).
Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen
fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.
Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya yang telah diamankan KPK jumlahnya sebesar Rp 8 miliar.
Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019 dan telah dimasukkan ke dalam ratusan ribu amplop cap jempol.
Puluhan saksi dalam kasus ini juga telah diperiksa oleh KPK. Hingga saat ini, KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut menerima gratifikasi dari Bowo Sidik dan proyeknya.
Proyek Bowo diduga tidak hanya terkait pengadaan gula rafinasi saat di Komisi VI DPR RI. Tetapi KPK tengah membidik sejumlah dugaan aliran dana terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam kasus ini.
Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.