Berita

Maqdir Ismail/Net

Hukum

Maqdir Ismail Heran Kasus Sjamsul Masih Dilanjutkan KPK

SELASA, 16 JULI 2019 | 08:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kasus yang membelit pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim, seharusnya sudah selesai seiring putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Advokat senior Maqdir Ismail menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melanjutkan kasus ini. Sebab dalam tuduhannya, Sjamsul dan Itjih disebut secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan Syafruddin.

"Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan Syafruddin bukanlah perbuatan pidana. Jadi saya meminta KPK untuk konsisten dalam tindakannya dan menghormati putusan pengadilan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima RMOL, Selasa (16/7).


Atas alasan itu, dia mengaku heran saat KPK mengumumkan akan tetap melanjutkan kasus ini. Apalagi, kini komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu memiliki dalih baru dengan menyebut peran dan perbuatan Sjamsul berbeda dengan Syafruddin.

“Sangat mengherankan sekaligus mengecewakan mendengar KPK akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Sjamsul dan Itjih,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maqdir mengingatkan kepada KPK bahwa kasus ini bukan hanya menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Melainkan juga masyarakat internasional yang tengah memantau kepastian hukum di Indonesia untuk berinvestasi.

“Jika tidak ada kepastian hukum dan tidak ada penghormatan pada putusan pengadilan, maka investor asing tidak akan berinvestasi di sini,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya