Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir/RMOL
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang 3.365 pelanggar lalu lintas melalui alat canggih yang terpasang pada e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sejak 1 Juli 2019.
"Selama dua minggu sebanyak 3.365 (pelanggar ditilang)," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7).
Pelanggar yang paling banyak ditilang elektronik didominasi pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Kedua, pelanggaran marka. Sabuk keselamatan itu hampir 1.800 dalam dua minggu. Rata-rata perhari 250 sampai 300 pelanggaran
seatbelt," jelasnya.
Dari banyaknya pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menunjukkan kurangnya kesadaran para pengendara mobil akan pentingnya keselamatan saat berkendara.
"Prinsipnya pembuatan aturan e-TLE ini kan untuk penertiban masyarakat. Jadi harusnya yang kita bentuk itu jiwa kesadarannya supaya ketika melakukan perjalanan, kesadaran hukumnya harus tinggi," tandasnya.
Perlu diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melengkapi fitur tambahan pada sistem tilang elektronik. Fitur tambahan itu bisa mendeteksi pengendara yang berada di dalam mobil sehingga pengendara yang sambil menggunakan telepon genggam atau tidak menggunakan sabuk pengaman akan dengan mudah diketahui.
Pada bulan Juli ini, Dirlantas Polda Metro Jaya telah menambah 10 kamera e-TLE yang telah dilengkapi dengan fitur tambahan. Kamera tersebut ditempatkan di 10 titik di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
Sebanyak 10 titik penempatan kamera e-TLE dengan fitur terbaru berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia serta jalan layang non tol Sudirman ke Thamrin.
Kemudian di simpang Bundaran Patung Kuda, jalan layang non-tol Thamrin, simpang Sarinah Bawaslu, simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.