Berita

Mahkamah Agung/Net

Politik

Lagi, MA Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Soal Kecurangan Pemilu

SENIN, 15 JULI 2019 | 22:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak upaya Kasasi kedua pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Juru Bicara MA Andi Samsan menjelaskan, penolakan MA untuk Kasasi kedua Prabowo-Sandi lantaran, menurut MA objek permohinan tidak tepat dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).

"Hari ini Senin, 15 Juli 2019 telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai Termohon, dengan menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1 juta," ucap Andi Samsan (15/7).

Objek permohonan ditolak, karena MA memandang objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Ayat 4 dan 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 Angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi in casu (dalam hal) keputusan dimaksud tidak pernah ada.

Ia melanjutkan, sedangkan terhadap objek permohonan I MA telah memutus melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.

"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa aquo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," jelasnya.

Tim Hukum Prabowo-Sandi kembali mengajukan permohonan kasasi pada 3 Juli 2019 setelah pengajuan permohonan pelanggaran administratif pemilu (PAP) pada Pilpres 2019 yang pertama ke MA bernomor 1 P/PAP/2019 yang diajukan 31 Mei 2019 ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Kala itu, Tim Prabowo meminta MA menganulir keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019. Dalam putusan itu Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis, dan massif tidak dapat diterima.

Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil, yaitu kedudukan hukum atau legal standing dari pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.

Selain itu, menurut MA, yang digugat seharusnya KPU, bukan Bawaslu. Dalam pokok perkara, MA menyatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, objek permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah keputusan KPU.

Jadi objek gugatan keputusan Bawaslu tidak memenuhi kualifikasi objek sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Banjir Lahar Dingin Semeru Bikin 9 Kecamatan Terdampak

Sabtu, 20 April 2024 | 09:55

Huawei Rilis Smartphone Flagship Pura 70, Dibanderol Mulai Rp12 Jutaan

Sabtu, 20 April 2024 | 09:41

Liga Muslim Dunia Akui Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:36

3 Warga Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

Sabtu, 20 April 2024 | 09:21

BSJ Pecahkan Rekor MURI Pagelaran Tari dengan Penari Berkebangsaan Terbanyak di HUT ke-50

Sabtu, 20 April 2024 | 09:10

Belajar dari Brasil, Otorita IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Ibu Kota dengan Kota Brasilia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56

Vellfire dan Lexus Harvey Moeis Dikandangin Kejagung

Sabtu, 20 April 2024 | 08:52

Bertemu Airlangga, Tony Blair Siap Bantu Tumbuhkan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:25

Kemendag Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen

Sabtu, 20 April 2024 | 08:19

Australia Investasi Rp10 Triliun untuk Dukung Transisi Net Zero di Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 07:58

Selengkapnya