Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Adik Nasaruddin Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap Bowo Sidik

SENIN, 15 JULI 2019 | 17:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhajidin Nur Hasim, adik kandung dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin untuk diperiksa.

Muhadijin dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk dan sejumlah penerimaan lain yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Selain Muhajidin, KPK juga memanggil seorang dari pihak swasta bernama Lamidi Jimat sebagai saksi.

“Yang bersangkutan (Muhajidin dan Lamidi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IDN (Indung)," terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/7).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.  Muhajidin pernah dipanggil  Jumat (5/7) pekan lalu dan Jumat (12/7) tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

Selain Muhajidin, kakaknya M Nasir dan M Nazarudin juga pernah dipanggil penyidik KPK pada Selasa (9/7) lalu tapi juga tidak hadir. Nazarudin sendiri saat ini masih menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin Bandung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka  yakni, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung (IND), dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya telah diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar.

Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan pemenangannya sebagai calon anggota DPR pada di Pemilu 2019. Saat disita KPK uang itu telah dimasukkan kedalam ratusan ribu amplop cap jempol.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya