Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Adik Nasaruddin Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap Bowo Sidik

SENIN, 15 JULI 2019 | 17:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhajidin Nur Hasim, adik kandung dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin untuk diperiksa.

Muhadijin dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk dan sejumlah penerimaan lain yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Selain Muhajidin, KPK juga memanggil seorang dari pihak swasta bernama Lamidi Jimat sebagai saksi.

“Yang bersangkutan (Muhajidin dan Lamidi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IDN (Indung)," terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/7).


Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.  Muhajidin pernah dipanggil  Jumat (5/7) pekan lalu dan Jumat (12/7) tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

Selain Muhajidin, kakaknya M Nasir dan M Nazarudin juga pernah dipanggil penyidik KPK pada Selasa (9/7) lalu tapi juga tidak hadir. Nazarudin sendiri saat ini masih menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin Bandung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka  yakni, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung (IND), dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya telah diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar.

Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan pemenangannya sebagai calon anggota DPR pada di Pemilu 2019. Saat disita KPK uang itu telah dimasukkan kedalam ratusan ribu amplop cap jempol.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya