Berita

Menkumham Yasonna H. Laoly/Net

Politik

Menkumham Sudah Serahkan Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril Ke Istana

SENIN, 15 JULI 2019 | 12:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Hukum Dan HAM telah menyerahkan permohonan amnesti Baiq Nuril ke Istana Kepresidenan. Permohonan diberikan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Sudah kami serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7).

Yasonna mengatakan, memang perlu kajian mendalam untuk kasus Nuril. Pasalnya, amnesti selama ini diberikan kepada kasus-kasus yang di dalamnya melibatkan aktivitas politik.


"Karena presedennya ya, (amnesti) diberikan untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik, bisa diberikan kepada kelompok atau perorangan," jelasnya.

Sebelum memberikan rekomendasi amnesti, Yasonna menegaskan pihaknya telah melakukan dengar pendapat dengan pakar untuk membaca kasus Nuril dengan utuh.

Walaupun tidak sedikit yang menilai vonis Nuril sebetulnya tidak terlalu tinggi, lanjutnya, rekomendasi itu diberikan atas nama keadilan.

"Kita liat rasa keadilan masyarakatnya, itu yang kita lihat," demikian Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diterimanya atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Akibat ditolaknya PK Baiq Nuril, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya