Berita

Menkumham Yasonna H. Laoly/Net

Politik

Menkumham Sudah Serahkan Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril Ke Istana

SENIN, 15 JULI 2019 | 12:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Hukum Dan HAM telah menyerahkan permohonan amnesti Baiq Nuril ke Istana Kepresidenan. Permohonan diberikan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Sudah kami serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7).

Yasonna mengatakan, memang perlu kajian mendalam untuk kasus Nuril. Pasalnya, amnesti selama ini diberikan kepada kasus-kasus yang di dalamnya melibatkan aktivitas politik.


"Karena presedennya ya, (amnesti) diberikan untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik, bisa diberikan kepada kelompok atau perorangan," jelasnya.

Sebelum memberikan rekomendasi amnesti, Yasonna menegaskan pihaknya telah melakukan dengar pendapat dengan pakar untuk membaca kasus Nuril dengan utuh.

Walaupun tidak sedikit yang menilai vonis Nuril sebetulnya tidak terlalu tinggi, lanjutnya, rekomendasi itu diberikan atas nama keadilan.

"Kita liat rasa keadilan masyarakatnya, itu yang kita lihat," demikian Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diterimanya atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Akibat ditolaknya PK Baiq Nuril, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya