Berita

Lambang Mahkamah Agung/Net

Hukum

Putusan Hakim MA Bebaskan Syafruddin Diapresiasi

MINGGU, 14 JULI 2019 | 14:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dinilai telah membawa angin segar bagi penegakan hukum tanah air.

Pasalnya, untuk kali pertama, pengadilan memutus bebas terpidana korupsi dan mengalahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat keuangan dan perbankan Eko B Supriyanto memuji langkah hakim yang tidak hanya menerapkan hukum tersurat dalam mencari keadilan di kasus ini.


"Para hakim agung telah membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding, karena mereka tidak hanya menerapkan hukum yang tersurat, melainkan juga yang tersirat, demi mewujudkan rasa keadilan,” ujar  pendiri Infobank Institute itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/7).

Menurunya, keputusan ini perlu diapresiasi karena hakim telah berpikiran bebas, jujur, dan merdeka dalam memutuskan. Apalagi, sambung Eko, selama ini banyak pemerhati yang ragu hakim berani memutus perkara korupsi. Sebab, umumnya hakim enggan mengambil risiko berhadapan dengan KPK.

“Kini anggapan tersebut terbantahkan,” tegasnya.

Atas putusan ini, Eko juga menilai bahwa KPK harus meninjau ulang status tersangka yang disematkan kepada pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim. Di mana keduanya disebut secara bersama-sama dengan Syafruddin melakukan kejahatan dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurutnya, kini tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk melanjutkan kasus Sjamsul dan istri. Sebab, faktor yang menjadi dasar penetapan tersangka mereka sudah tidak aada.

“KPK kan mendasarkan pada keputusan majelis hakim tipikor bahwa Syafruddin “bersama-sama” dalam melakukan kejahatannya. Kini MA telah membatalkan keputusan tersebut sehingga tidak ada alasan lagi untuk mentersangkakan SN dan istrinya,” tegasnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan putusan MA, disebutkan bahwa kasus ini bukan bersifat pidana, melainkan perdata. Sehingga yang berhak untuk mempermasalahkan secara perdata adalah pemerintah.

“Sedang hingga kini, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu,” terangnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya