Berita

Foto: Ilustrasi/Net

Pertahanan

TNI Disenggol Hoax Konvoi Truk Tanpa Nomor

MINGGU, 14 JULI 2019 | 08:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Video yang beredar di tengah masyarakat yang disebutkan sebagai konvoi personel TNI dengan menggunakan truk-truk yang tidak menggunakan nomor kendaraan dipastikan tidak benar.

Foto itu diproduksi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Demikian disampaikan Pusat Penerangan TNI lewat akun Twitter @puspen_tni beberapa saat lalu, Minggu (14/7).


Dalam keterangannya, Puspen TNI mengatakan truk tersebut bukan kendaraan operasional TNI, baik dari matra darat (TNI AD), laut (TNI AL), maupun udara (TNI AU).

“Karena yang ada di video tersebut (kendaraan) jenis Mitsubishi Colt tahun pembuatan 1995-1998. Sedangkan di TNI sudah tidak dipakai dan sudah dihapus dari daftar invetntaris di jajaran TNI, baik AD/AL/AU,” tulis keterangan di dalam poster yang ditwit itu.

Juga disebutkan pada poin berikutnya bahwa mobil jenis angutan di TNI baik AD, AL, maupun AU sesuai aturan tidak memiliki velg roda kendaraan yang berwarna merah.

“Setiap kendaraan TNI bila keluar satuan wajib melengkapi semua, termasuk Plat No/SIM/STNK sesuai aturan yang berlaku,” tulis keterangan itu lagi.

Juga disebutkan bahwa mobil jenis angkutan TNI untuk semua matra sesuai aturan dinas harus dilengkapi dengan identitas satuan.

Pada bagian lain Puspen TNI mengingatkan bahwa orang yang mengambil dan menyebar berita yang belum tentu kebenarannya atau hoax dapat dihukum sesuai dengan Pasal 27 ayat 5 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya