Berita

Hotel Kota Paradiso/Net

Hukum

Tidak Ada SKPT, KPKNL Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso

SABTU, 13 JULI 2019 | 04:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar membatalkan lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 204, 205, dan 207 di Desa Kuta, Kabupaten Badung, Bali, atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) berupa hamparan lahan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso.

Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Denpasar, Wiji Yudhiharso mengungkapkan alasan pembatalan lelang karena Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terhadap tiga objek lelang tersebut belum ada.

Berdasarkan Pasal 30 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, SKPT harusnya disertakan setelah pemohon lelang atau penjual mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan lelang. Hal itu juga diatur di dalam Pasal 25 huruf a Permenkeu Nomor 27/PMK.06/2016.


“Jadi SKPT terhadap ketiga objek lelang itu belum ada, sehingga dengan demikian pelaksanaan lelang ini menjadi batal sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a Permenkeu Nomor 27/PMK.06/2016,” tuturnya dalam keterangan pers, Jumat (12/7).

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kepala KPKNL Denpasar untuk meminta informasi keberadaan tiga SHGB milik PT GWP tersebut. Permintaan itu dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim mengetahui adanya proses lelang Hotel Kuta Paradiso yang diumumkan KPKNL Denpasar melalui laman www.lelang.go.id.

Padahal, SHGB Hotel Kuta Paradiso tersebut saat ini menjadi objek sengketa dan dalam status sita pidana lewat Penetapan Sita No: 16/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 Maret 2018 sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan penggelapan SHGB tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP 948/IX/2016 Bareskrim tanggal 21 September 2016 atas nama pelapor Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited.

Surat dari Bareskrim kepada KPKNL Denpasar itu bernomor B. 2709/VII/2019/Dit. Tipidum dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Nico Afinta pada 9 Juli 2019.

Salinan surat yang ditembuskan kepada Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks Ventures Limited (pemegang hak tagih piutang PT GWP tersebut), pada intinya meminta kepada KPKNL Denpasar memberitahukan keberadaan asli tiga SHGB milik PT GWP beserta dua Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) seperti tercatat dalam pengumuman lelang.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya