Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Ikan Hingga Kepiting Jadi Kode Transaksi Dugaan Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri

JUMAT, 12 JULI 2019 | 22:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan bantuan masyarakat berhasil membongkar kode-kode transaksi dugaan suap izin proyek reklamasi pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) saat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan kroni-kroninya.

Kode-kode transaksi itu menggunakan istilah spesies laut seperti ikan, daun, hingga kepting. Tujuannya untuk mengelabui pihak-pihak lain agar tidak mengetahui proses transaksi.  

"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu (11/7) kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/7).

Febri menjelaskan, tim KPK mendengar penggunaan kata 'ikan' untuk proses sebelum rencana penyerahan uang atau transaksi.  

"Disebutkan jenis ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut," ungkap Febri.

Selain itu, lanjut Febri, terkadang para pihak-pihak yang akan melakukan transaksi itu terdengar dan menggunakan kata 'daun'. Kemudian, 'kepiting' untuk kode transaksi lainnya yang digunakan para pihak-pihak tersebut.

"Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," ungkap Febri.

Febri mengaku, awalnya tim KPK sempat kesulitan membongkar kode atau sandi-sandi yang digunakan para pihak-pihak yang terjaring OTT di Kepri itu. Namun berkat bantuan dari masyarakat yang turut andil akhirnya dapat dipecahkan kode-kode itu.

"KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat. KPK mengapresiasi Informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti," jelasnya.

Lebih lanjut, Febri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaporkab aduan jika didapati dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi disekitarnya melalui call center KPK di 198.

"Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi Call Center KPK di 198," demikian Febri.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya