Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Ikan Hingga Kepiting Jadi Kode Transaksi Dugaan Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri

JUMAT, 12 JULI 2019 | 22:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan bantuan masyarakat berhasil membongkar kode-kode transaksi dugaan suap izin proyek reklamasi pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) saat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan kroni-kroninya.

Kode-kode transaksi itu menggunakan istilah spesies laut seperti ikan, daun, hingga kepting. Tujuannya untuk mengelabui pihak-pihak lain agar tidak mengetahui proses transaksi.  

"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu (11/7) kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/7).


Febri menjelaskan, tim KPK mendengar penggunaan kata 'ikan' untuk proses sebelum rencana penyerahan uang atau transaksi.  

"Disebutkan jenis ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut," ungkap Febri.

Selain itu, lanjut Febri, terkadang para pihak-pihak yang akan melakukan transaksi itu terdengar dan menggunakan kata 'daun'. Kemudian, 'kepiting' untuk kode transaksi lainnya yang digunakan para pihak-pihak tersebut.

"Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," ungkap Febri.

Febri mengaku, awalnya tim KPK sempat kesulitan membongkar kode atau sandi-sandi yang digunakan para pihak-pihak yang terjaring OTT di Kepri itu. Namun berkat bantuan dari masyarakat yang turut andil akhirnya dapat dipecahkan kode-kode itu.

"KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat. KPK mengapresiasi Informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti," jelasnya.

Lebih lanjut, Febri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaporkab aduan jika didapati dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi disekitarnya melalui call center KPK di 198.

"Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi Call Center KPK di 198," demikian Febri.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya