Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Ikan Hingga Kepiting Jadi Kode Transaksi Dugaan Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri

JUMAT, 12 JULI 2019 | 22:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan bantuan masyarakat berhasil membongkar kode-kode transaksi dugaan suap izin proyek reklamasi pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) saat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan kroni-kroninya.

Kode-kode transaksi itu menggunakan istilah spesies laut seperti ikan, daun, hingga kepting. Tujuannya untuk mengelabui pihak-pihak lain agar tidak mengetahui proses transaksi.  

"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu (11/7) kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/7).


Febri menjelaskan, tim KPK mendengar penggunaan kata 'ikan' untuk proses sebelum rencana penyerahan uang atau transaksi.  

"Disebutkan jenis ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut," ungkap Febri.

Selain itu, lanjut Febri, terkadang para pihak-pihak yang akan melakukan transaksi itu terdengar dan menggunakan kata 'daun'. Kemudian, 'kepiting' untuk kode transaksi lainnya yang digunakan para pihak-pihak tersebut.

"Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," ungkap Febri.

Febri mengaku, awalnya tim KPK sempat kesulitan membongkar kode atau sandi-sandi yang digunakan para pihak-pihak yang terjaring OTT di Kepri itu. Namun berkat bantuan dari masyarakat yang turut andil akhirnya dapat dipecahkan kode-kode itu.

"KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat. KPK mengapresiasi Informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti," jelasnya.

Lebih lanjut, Febri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaporkab aduan jika didapati dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi disekitarnya melalui call center KPK di 198.

"Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi Call Center KPK di 198," demikian Febri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya