Berita

Kombes Pol Iwan Kurniawan/Net

Hukum

Dua Pelaku Penipuan Atas Nama Dirut Tempo Akhirnya Diringkus Polisi

JUMAT, 12 JULI 2019 | 14:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah meringkus dua orang pelaku pembajak nomor WhatsApp milik Direktur Utama PT. Tempo inti Media, Toriq Hadad. Kedua pelaku, Nakir (25) dan Sukmawati (26), membajak nomor WA korban untuk melakukan aksi penipuan meminta uang atas nama korban.

"Pada tanggal 9 Juli 2019, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus PMJ (Polda Metro Jaya) telah mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Kejadian bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor pelaku yang memang belum tersimpan di dalam ponselnya. Pelaku mengaku sebagai teman korban semasa kuliah yang bernama Dodon, Senin (1/7).


"Kemudian orang yang mengaku sebagai teman korban tersebut memberitahukan kepada korban 'apabila ingin berkomunikasi WhatsApp dengan korban harus menggunakan kode khusus'. Selang sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian Dodon memberitahukan kepada korban apakah ada kode masuk," tutur Iwan.

Merasa ada kode yang masuk, korban pun memberitahukan kode tersebut kepada orang yang mengaku sebagai Dodon. Tak berselang lama, WhatsApp korban langsung sign out sehingga tidak bisa diakses, karena pelaku telah mengambil alih nomor WhatsApp korban.

"Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB ada salah satu teman korban yang memberitahukan 'WA kamu dihack', oleh teman korban yang bernama Iwan Sutaryadi. Kemudian ada yang menghubungi teman korban Arfan, di mana orang tersebut mengaku sebagai korban dan ingin meminjam uang senilai Rp 5 juta. Karena merasa percaya, teman korban langsung mentransfer ke rekening bank atas nama Herman," paparnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, 2 unit handphone yang digunakan pelaku untuk mengambil alih nomor WhatsApp korban, serta digunakan untuk menerobos sistem elektronik dan rekaman kamera CCTV saat mengambil uang di ATM.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 36 junto Pasal 51 Ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya