Berita

Kombes Pol Iwan Kurniawan/Net

Hukum

Dua Pelaku Penipuan Atas Nama Dirut Tempo Akhirnya Diringkus Polisi

JUMAT, 12 JULI 2019 | 14:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah meringkus dua orang pelaku pembajak nomor WhatsApp milik Direktur Utama PT. Tempo inti Media, Toriq Hadad. Kedua pelaku, Nakir (25) dan Sukmawati (26), membajak nomor WA korban untuk melakukan aksi penipuan meminta uang atas nama korban.

"Pada tanggal 9 Juli 2019, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus PMJ (Polda Metro Jaya) telah mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Kejadian bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor pelaku yang memang belum tersimpan di dalam ponselnya. Pelaku mengaku sebagai teman korban semasa kuliah yang bernama Dodon, Senin (1/7).

"Kemudian orang yang mengaku sebagai teman korban tersebut memberitahukan kepada korban 'apabila ingin berkomunikasi WhatsApp dengan korban harus menggunakan kode khusus'. Selang sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian Dodon memberitahukan kepada korban apakah ada kode masuk," tutur Iwan.

Merasa ada kode yang masuk, korban pun memberitahukan kode tersebut kepada orang yang mengaku sebagai Dodon. Tak berselang lama, WhatsApp korban langsung sign out sehingga tidak bisa diakses, karena pelaku telah mengambil alih nomor WhatsApp korban.

"Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB ada salah satu teman korban yang memberitahukan 'WA kamu dihack', oleh teman korban yang bernama Iwan Sutaryadi. Kemudian ada yang menghubungi teman korban Arfan, di mana orang tersebut mengaku sebagai korban dan ingin meminjam uang senilai Rp 5 juta. Karena merasa percaya, teman korban langsung mentransfer ke rekening bank atas nama Herman," paparnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, 2 unit handphone yang digunakan pelaku untuk mengambil alih nomor WhatsApp korban, serta digunakan untuk menerobos sistem elektronik dan rekaman kamera CCTV saat mengambil uang di ATM.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 36 junto Pasal 51 Ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya