Berita

Jaksa Agung HM. Prasetyo bersama Rieke Diah dan Baiq Nuril/RMOL

Hukum

Jaksa Agung Minta Baiq Nuril Tidak Usah Khawatir

JUMAT, 12 JULI 2019 | 14:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung HM. Prasetyo meminta terpidana Baiq Nuril tidak perlu khawatir akan dieksekusi perihal kasus yang menjeratya.

"Sekali lagi untuk ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi, dimasukkan ke balik jeruji besi, tidak," kata Prasetyo menerima Baiq Nuril dan pendampingnya anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/7).

Soal perjalanan kasus yang menimpa Baiq Nuril, Prasetyo mengaku akan melihat dinamika yang berkembang. Selain itu, menurutnya, Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian khusus pada kasus ini, terlebih perihal pemberian amnesti.


"Saya saat melapor kepada beliau, saya sudah tahu beliau akan memberikan amnesti," tuturnya.

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Baiq Nuril dianggap telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE. Baiq Nuril sempat mengajukan PK namun ditolak oleh MA.

Baiq Nuril dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal Nuril adalah korban pelecehan seksual oleh atasannya yang merupakan kepala sekolah di satu instutusi pendidikan tempat Nuril bekerja. Karena menyebarkan rekaman itu, akhirnya Nuril divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Akhirnya Nuril bersama kuasa hukumnya berencana mengajukan amnesti ke Presiden. Bahkan pada Senin lalu (8/7), Nuril bersama-sama kuasa hukumnya menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly Usai pertemuan itu, Yasonna telah memberikan surat rekomendasi pemberian amnesty untuk Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi sendiri telah memberikan sinyalemen bakal memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya