Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah dan Basari Panjaitan/RMOL

Hukum

Gubernur Kepri Resmi Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi

KAMIS, 11 JULI 2019 | 21:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin perinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah.

Selain Gubernur Nurdin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS) Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) dan seorang pihak swasta Abu Bakar (ABK).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka yakni NBA, EDS, BUH, dan ABK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).


Basaria mengatakan, KPK telah membongkar dua kasus dalam perkara ini, yaitu dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepulauan Riau.

Saat OTT, KPK mengamankan sejumlah uang dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Dari tangan Budi Hartono, KPK mengamankan uang sebesar SGD6.000. Kemudian, dari rumah Gubernur Nurdin, tim KPK mengamankan uang sejumlah
SGD 43.942.

Diduga, uang-uang yang diamankan itu terkait izin reklamasi.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikas, NBA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, EDS, dan BUH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi: ABK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau humf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya