Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah dan Basari Panjaitan/RMOL

Hukum

Gubernur Kepri Resmi Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi

KAMIS, 11 JULI 2019 | 21:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin perinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah.

Selain Gubernur Nurdin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS) Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) dan seorang pihak swasta Abu Bakar (ABK).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka yakni NBA, EDS, BUH, dan ABK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).


Basaria mengatakan, KPK telah membongkar dua kasus dalam perkara ini, yaitu dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepulauan Riau.

Saat OTT, KPK mengamankan sejumlah uang dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Dari tangan Budi Hartono, KPK mengamankan uang sebesar SGD6.000. Kemudian, dari rumah Gubernur Nurdin, tim KPK mengamankan uang sejumlah
SGD 43.942.

Diduga, uang-uang yang diamankan itu terkait izin reklamasi.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikas, NBA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, EDS, dan BUH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi: ABK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau humf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya