Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Belum Terima Salinan Putusan Bebas Syafruddin Tumenggung

RABU, 10 JULI 2019 | 20:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MK) terkait vonis bebas terdakwa kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

Putusan kasasi MK keluar pada Selasa (9/7) kemarin.

"Sampai dengan hari ini saya cek tim Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK), kami belum menerima salinan putusan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).


Febri menegaskan, KPK dalam posisi menunggu salinan putusan perkara vonis bebasnya terdakwa suap yang merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun itu. Sebab, lanjut Febri, salinan putusan tersebut nantinya akan dikaji oleh KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Jadi, kami harap MA juga bisa segera menyelesaikan itu," tegas mantan Aktikvis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

"Kemudian ketika kami sudah mendapatkan salinan lengkap tentu KPK akan mempelajari lebih lanjut sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Akan kami tempuh," imbuh Febri.

Di sisi lain, Febri juga mengatakan bahwa pihaknya mendapat desakan dari masyarakat luas agar KPK tidak menghentikan megaskandal BLBI.

Selain itu, masyarakat juga ingin mengetahui sejumlah pertimbangan hakim kasasi MA yang telah memvonis bebas Syafruddin.

"Saya kira ketika salinan putusan lengkap sudah bisa diakses oleh publik agar ini juga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari publik. Misalnya, kenapa dari vonis 15 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menjadi lepas, suara majelis hakim tidak bulat di sana, tiga majelis berbeda-beda pendapatnya terkait perkara ini," papar Febri.

Febri menekankan, KPK fokus untuk mengembalikan seluruh uang diduga kerugian negara dalam kasus BLBI itu bisa kembali ke masyarakat melalui mekanisme hukum yang ada. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya