Berita

Emirsyah Satar/RMOL

Hukum

Emirsyah Satar Irit Bicara Usai Diperiksa, Pengacara Sibuk Klarifikasi

RABU, 10 JULI 2019 | 19:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA) telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7).

Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Sekitar pukul 18.32 WIB, Emirsyah yang terlihat mengenakan kemeja lengan panjang warna biru keluar dari gedung antirasuah didampingi kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan.


Mantan bos maskapai plat merah itu tak banyak bicara saat ditanya seputar pemeriksaannya.

"Tanya penyidik, penyidik yang tahu," singkat Emirsyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

Meski akhirnya ia agak buka suara menjelaskan seputar pemeriksaannya.

"Memang saya ditanya beberapa ada tambahan-tambahan, tapi karena waktunya cukup lama jadi saya perlu waktu untuk melihat lagi ya nanti dilanjutkan lagi," ujar Emirsyah seraya terus berjalan.

Luhut melanjutkan, hari ini kelanjutan pemeriksaan kliennya. Namun akan kembali diagendakan pekan depan. Karena ada beberapa informasi yang sudah tak diingat Emirsyah.

"Tadi udah diperiksa pak Emir sebagaimana dikatakan tadi dia disampaikan beberapa informasi yang dia tidak ingat. Oleh karena itu dia akan coba mengingat-ingat kembali nanti akan dilanjutkan pada riksa berikutnya," ujar Luhut.

Luhut mencontohkan, ketika Emirsyah dikonfirmasi seputar surat menyurat dari mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

"Jadi ada surat menyurat dengan Pak Tikno (Soetikno). Jadi memang dia ini hubungan dekat dari dulu ada sepedaan sama-sama kan gitu jadi ya banyak informasi yang hubungannya pertemanan," ujar Luhut.

Surat menyurat itu terjadi sekitar tahun 2010-2012 sehingga sulit diingat detail sama Emirsyah.

"Tapi belum ada jawaban yang diberikan karena dia belum ingat. Ini tahun 2011 ya tahun 2010 ya ada yang 2012 jadi enggak ingat lagi perisisnya. Jadi, akan berikan keterangan lagi berikutnya," kata Luhut.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar dari Soetikno selaku perantara suap.

Kemudian, Emirsyah juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya