Berita

Syarifuddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

Pakar Hukum: KPK Bisa Kembali Gugat Syarifuddin Arsyad Temenggung

RABU, 10 JULI 2019 | 10:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) dinilai sebagai putusan yang aneh karena dibebaskan dengan alasan bukan tindak pidana.

Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, putusan pidana dari peradilan tertinggi yakni MA harus dihormati. Namun, memvonis bebas terhadap SAT dengan alasan bukan tindak pidana dinilai sangat mengherankan.

"Karena konteksnya SAT sebagai pejabat publik dan kebijakan BLBI yang merugikan negara juga masuk dalam wilayah hukum publik. Jadi kesimpulan (hakim) bahwa perbuatannya sebagai perbuatan keperdataan sangat mengherankan," ucap Abdul Fickar kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (10/7).

Tidak hanya itu, menurut Abdul penyimpangan penggunaan BLBI bukanlah dalam konteks perdata tetapi pidana. Namun keputusan hamil MA dinilai aneh lantaran menganggap penyimpangan penggunaan BLBI masuk ke ranah perdata.

"Objek pemidanaan adalah penyimpangan penggunaan dari BLBI dimana SAT juga sebagai pejabat publik dan kerugian negara bukan kerugian dalam konteks wanprestasi keperdataan, tetapi penyimpangan penggunaan. Jadi menurut saya putusan ini sangat aneh," terangnya.

Sehingga menurut Abdul, KPK bisa kembali menggugat SAT dalam ranah perdata lantaran KPK tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Dalam kedudukannya sebagai penuntut umum tidak bisa PK, tetapi jika ada perbuatan dan ada kerugian KPK bisa menggugat melalui kerugian perdata baik dengan dasar perbuatan melawan hukum  maupun atas dasar wanprestasi," pungkas Abdul Fickar.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya