Berita

Baiq Nuril/Net

Hukum

Sudah Saatnya Jokowi Berikan Amnesti Kepada Baiq Nuril

SELASA, 09 JULI 2019 | 23:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Amnesty International Indonesia berharap Presiden Joko Widodo segera memberi amnesti kepada Baiq Nuril dalam kasus UU ITE yang menjeratnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang menimpa Baiq Nuril, kini giliran Presiden Jokowi diminta memanfaatkan kewenangannya memberikan rasa keadilan terhadap korban pelecehan seksual.

"Tetapi prosesnya sudah selesai dan di sini saat sebenarnya kepala negara, presiden memberikan jawaban terhadap suara-suara masyarakat yang menuntut adanya keadilan yang lebih seimbang untuk Ibu Nuril, dalam hal ini membebaskan Ibu Nuril," ucap Usman Hamid di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/7).

Menurut Usman, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 masih bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Menurut Usman, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 masih bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Amnesti adalah semacam penghapusan status hukuman seseorang atau status penuntutan seseorang kalau dia belum diadili dari segala tuntut hukum, dari segala dan pembebasan, dari segala hukuman yang disampaikan oleh panitera," jelasnya.

Tak hanya itu, Usman juga menanggapi komentar berbagai pihak yang menilai amnesti hanya bisa diberikan jika berhubungan dengan persoalan politik. Padahal, kata Usman, amnesti bisa dimanfaatkan untuk menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Betul bahwa itu pernah berhubungan dengan persoalan-persoalan politik. Tapi apakah bisa dibatasi dengan urusan yang di luar politik? Saya pikir sangat bisa demi kemanusiaan, demi keadilan. Kalau di Aceh demi perdamaian, di masa orde Baru demi pembangunan, dan dalam kasus Ibu Nuril saya kira demi kemanusiaan, demi keadilan," paparnya.

Pemberian amnesti tersebut juga akan memberikan teguran terhadap para pelaku pelecehan seksual.

"Supaya nanti yang membaca perkara ini melihat, bisa belajar bahwa kita tidak boleh mengucapkan kata-kata secara verbal yang mengandung unsur-unsur pelecehan seksual," tegasnya.

Berkenaan dengan kasus ini, ia berpandangan bahwa saat ini adalah momen paling penting untuk pemerintah dan DPR untuk segera mendorong RUU Kekerasan Seksual.

"Apalagi pemerintah dan DPR sekarang sedang punya kewajiban untuk mendorong RUU kekerasan Seksual dan jajarannya saya kira harus juga mengatur tentang larangan untuk pelecehan seksual dan kekerasan seksual," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya