Berita

Baiq Nuril/Net

Hukum

Sudah Saatnya Jokowi Berikan Amnesti Kepada Baiq Nuril

SELASA, 09 JULI 2019 | 23:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Amnesty International Indonesia berharap Presiden Joko Widodo segera memberi amnesti kepada Baiq Nuril dalam kasus UU ITE yang menjeratnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang menimpa Baiq Nuril, kini giliran Presiden Jokowi diminta memanfaatkan kewenangannya memberikan rasa keadilan terhadap korban pelecehan seksual.

"Tetapi prosesnya sudah selesai dan di sini saat sebenarnya kepala negara, presiden memberikan jawaban terhadap suara-suara masyarakat yang menuntut adanya keadilan yang lebih seimbang untuk Ibu Nuril, dalam hal ini membebaskan Ibu Nuril," ucap Usman Hamid di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/7).

Menurut Usman, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 masih bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Menurut Usman, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 masih bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Amnesti adalah semacam penghapusan status hukuman seseorang atau status penuntutan seseorang kalau dia belum diadili dari segala tuntut hukum, dari segala dan pembebasan, dari segala hukuman yang disampaikan oleh panitera," jelasnya.

Tak hanya itu, Usman juga menanggapi komentar berbagai pihak yang menilai amnesti hanya bisa diberikan jika berhubungan dengan persoalan politik. Padahal, kata Usman, amnesti bisa dimanfaatkan untuk menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Betul bahwa itu pernah berhubungan dengan persoalan-persoalan politik. Tapi apakah bisa dibatasi dengan urusan yang di luar politik? Saya pikir sangat bisa demi kemanusiaan, demi keadilan. Kalau di Aceh demi perdamaian, di masa orde Baru demi pembangunan, dan dalam kasus Ibu Nuril saya kira demi kemanusiaan, demi keadilan," paparnya.

Pemberian amnesti tersebut juga akan memberikan teguran terhadap para pelaku pelecehan seksual.

"Supaya nanti yang membaca perkara ini melihat, bisa belajar bahwa kita tidak boleh mengucapkan kata-kata secara verbal yang mengandung unsur-unsur pelecehan seksual," tegasnya.

Berkenaan dengan kasus ini, ia berpandangan bahwa saat ini adalah momen paling penting untuk pemerintah dan DPR untuk segera mendorong RUU Kekerasan Seksual.

"Apalagi pemerintah dan DPR sekarang sedang punya kewajiban untuk mendorong RUU kekerasan Seksual dan jajarannya saya kira harus juga mengatur tentang larangan untuk pelecehan seksual dan kekerasan seksual," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya