Berita

Terdakwa suap BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung bebas/Net

Hukum

Terdakwa BLBI Bebas, Pakar: Dari Awal Pendekatan Perkaranya Kontroversial

SELASA, 09 JULI 2019 | 22:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas terdakwa suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sudah menjadi kontroversi sejak awal sebelum ada putusan tingkat kasasi.

Hal itu diungkapkan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis saat berbincang dengan Kantor Berita RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (9/7).

"Memang sejauh terlihat dari pendekatan perkara ini, dari awal ada kontroversi," kata Margarito.


Margarito juga meyakini bahwa Hakim MA belum menerima bukti kuat sehingga memvonis terdakwa suap BLBI itu bebas.

"Buktinya pastinya tidak meyakinkan hakim bahwa dapat menghukum dia (SAT) dalam perkara ini. Makanya dia bebaskan," kata Margarito.

Pada perinsipnya, pasal di dalam peradilan itu adalah lembaga yang memutus berdasarkan bukti. Artinya, kata Margarito, peradilan itu bukan tempat menghukum, melainkan tempat meletakkan atau memutuskan hukum akan sebuah kasus.

"Jadi bukan tempat menghukum. Nah, berdasarkan dua prinsip itu, maka tinggal diukur apakah bukti yang disodorkan dalam perkara itu dapat dihadikan dasar untuk menghukum atau tidak," imbuhnya.

"Kalau bukti-bukti tidak berdasar untuk menghukum, maka tidak boleh dihukum. Begitu pun sebaliknya, kalau buktinya berdasarkan hukum, maka harus dihukum," demikian Margarito.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya