Berita

Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Ahmad Yani/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Syafruddin Bersyukur Kliennya Divonis Bebas Oleh MA

SELASA, 09 JULI 2019 | 20:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Ahmad Yani mengaku bersyukur kliennya divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi perkara suap Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

MA menilai Syafruddin tidak melakukan tindak pidana. Terlebih, status penahanan terdakwa Syafruddin belum dilakukan perpanjangan oleh KPK selama menunggu putusan kasasi MA.

"Berdasarkan KUHAP, masa tahanan klien kami berakhir nanti malam jam 00.00 WIB yang resmi. Kami bersyukur sekali Alhamdulillah kami mensyukuri sekali bahwa klien kami dinyatakan bebas," ujar Yani kepada wartawan di Rutan K-4 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/7).


Yani mengaku dirinya baru mendapatkan kabar dari media elektronik terkait pemberitaan kliennya itu divonis bebas. Karena itulah dirinya langsung menyambangi KPK.

"Bentuk putusannya pertimbangan hukumnya sampai saat ini kami belum menerima ya. Kenapa? Baru tahu juga melalui media. Nah kedatangan kami hari ini juga sekaligus juga untuk saling berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK," demikian Yani.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana. Dan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya