Berita

Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Ahmad Yani/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Syafruddin Bersyukur Kliennya Divonis Bebas Oleh MA

SELASA, 09 JULI 2019 | 20:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Ahmad Yani mengaku bersyukur kliennya divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi perkara suap Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

MA menilai Syafruddin tidak melakukan tindak pidana. Terlebih, status penahanan terdakwa Syafruddin belum dilakukan perpanjangan oleh KPK selama menunggu putusan kasasi MA.

"Berdasarkan KUHAP, masa tahanan klien kami berakhir nanti malam jam 00.00 WIB yang resmi. Kami bersyukur sekali Alhamdulillah kami mensyukuri sekali bahwa klien kami dinyatakan bebas," ujar Yani kepada wartawan di Rutan K-4 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/7).

Yani mengaku dirinya baru mendapatkan kabar dari media elektronik terkait pemberitaan kliennya itu divonis bebas. Karena itulah dirinya langsung menyambangi KPK.

"Bentuk putusannya pertimbangan hukumnya sampai saat ini kami belum menerima ya. Kenapa? Baru tahu juga melalui media. Nah kedatangan kami hari ini juga sekaligus juga untuk saling berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK," demikian Yani.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana. Dan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya