Berita

Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Ahmad Yani/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Syafruddin Bersyukur Kliennya Divonis Bebas Oleh MA

SELASA, 09 JULI 2019 | 20:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Ahmad Yani mengaku bersyukur kliennya divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi perkara suap Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

MA menilai Syafruddin tidak melakukan tindak pidana. Terlebih, status penahanan terdakwa Syafruddin belum dilakukan perpanjangan oleh KPK selama menunggu putusan kasasi MA.

"Berdasarkan KUHAP, masa tahanan klien kami berakhir nanti malam jam 00.00 WIB yang resmi. Kami bersyukur sekali Alhamdulillah kami mensyukuri sekali bahwa klien kami dinyatakan bebas," ujar Yani kepada wartawan di Rutan K-4 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/7).


Yani mengaku dirinya baru mendapatkan kabar dari media elektronik terkait pemberitaan kliennya itu divonis bebas. Karena itulah dirinya langsung menyambangi KPK.

"Bentuk putusannya pertimbangan hukumnya sampai saat ini kami belum menerima ya. Kenapa? Baru tahu juga melalui media. Nah kedatangan kami hari ini juga sekaligus juga untuk saling berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK," demikian Yani.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana. Dan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya