Berita

Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Ahmad Yani/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Syafruddin Bersyukur Kliennya Divonis Bebas Oleh MA

SELASA, 09 JULI 2019 | 20:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Ahmad Yani mengaku bersyukur kliennya divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi perkara suap Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

MA menilai Syafruddin tidak melakukan tindak pidana. Terlebih, status penahanan terdakwa Syafruddin belum dilakukan perpanjangan oleh KPK selama menunggu putusan kasasi MA.

"Berdasarkan KUHAP, masa tahanan klien kami berakhir nanti malam jam 00.00 WIB yang resmi. Kami bersyukur sekali Alhamdulillah kami mensyukuri sekali bahwa klien kami dinyatakan bebas," ujar Yani kepada wartawan di Rutan K-4 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/7).


Yani mengaku dirinya baru mendapatkan kabar dari media elektronik terkait pemberitaan kliennya itu divonis bebas. Karena itulah dirinya langsung menyambangi KPK.

"Bentuk putusannya pertimbangan hukumnya sampai saat ini kami belum menerima ya. Kenapa? Baru tahu juga melalui media. Nah kedatangan kami hari ini juga sekaligus juga untuk saling berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK," demikian Yani.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana. Dan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya