Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

MA Minta Harkat Dan Martabat Syafruddin Arsyad Temenggung Dipulihkan

SELASA, 09 JULI 2019 | 15:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) pada putusan tingkat kasasi.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dinyatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi. MA menilai yang dilakukan oleh Syafruddin bukanlah tindak pidana.

"Mengadili sendiri, menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terbukti melakukan perbuatan sebagaiman didakwakan kepadanya. Akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat membacakan amar putusan, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).

"Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemapuan, harkat dan martabatnya. Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," sambungnya.

Selain itu, MA juga menyatakan bahwa Syafruddin dinyatakan bebas dari tuntutan 15 tahun saat mengajukan banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) pada Pengadilian Tinggi DKI Jakarta.

"Mengadili, mengabulkan permohonan terdakwa membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan Tipikor pada PN Jakpus," ujar hakim Abdullah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pengendali BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

KPK juga tengah mengebut kasus BLBI ini dengan mengejar aset-aset milik Sjamsul dan keluarganya yang diduga masih berkaitan dengan perkara. Kemudian, KPK juga masih memburu dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya