Berita

Soetikno Soedarjo/Net

Hukum

Suap Garuda Indonesia, KPK Garap Tersangka Soetikno Soedarjo

SELASA, 09 JULI 2019 | 11:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kali ini, Soetikno akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"SS (Soetikno Soedarjo) akan diperiksa sebagai tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/7).


Sejak 2017, Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Namun hingga saat ini, dia belum ditahan.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief membantah kasus dugaan suap PT Garuda Indonesia mandek. Dia menyebut lambannya penuntasan kasus ini lantaran perlu menerjemahkan bukti-bukti yang didapatkan itu berbahasa asing.

"Bukti yang kami dapat itu berkasnya tebal, habis itu semua buktinya dalam bahasa Inggris, kalau bahasa Indonesia sebenarnya sudah lama jadi," ujar Laode d kantornya beberapa waktu lalu.

Atas dasar itulah, kata Laode, KPK masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti tersebut dan belum juga melakukan penahanan. Selain itu, penanganan kasus ini pun dilakukan kerjasama dengan penegak hukum asing seperti Chief Financial Officer (CFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

"Ya belum ditahan, kenapa enggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan enggak boleh lebih dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai. Kan ini investigasi bersama CFO dan CPIP Singapura," kata Laode.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya dua orang tersangka yakni Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar dari Soetikno melalui seorang perantara.

Kemudian, Emirsyah juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura, Australia dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya