Berita

Dedi Prasetyo/Net

Hukum

Polri Minta KPKNL Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso

SELASA, 09 JULI 2019 | 03:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri mengimbau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar membatalkan lelang aset milik PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Alasanya, karena aset tersebut berstatus obyek perkara yang sudah ada izin penetapan penyitaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, jika ditinjau dari posisi kasus, maka obyek yang dilelang oleh KPKNL Denpasar tersebut merupakan obyek perkara yang sudah ada izin penetapan penyitaan dari pengadilan.

“Maka menurut pertimbangan penyidik, obyek itu belum dapat dilelang karena perkara utamanya sebagai pidana belum putus,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7).


Aset milik PT GWP yang akan dilelang KPKNL Denpasar berupa tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara itu, Fireworks Ventures Limited mengadukan KPKNL Denpasar ke Ombudsman Republik Indonesia karena diduga melakukan maladminitrasi terkait dengan pengumuman lelang aset milik PT GWP berupa tiga SHGB tersebut.

Kuasa hukum Fireworks Ventures Edy Nusantara mengatakan, pelaporan KPKNL Denpasar ke Ombudsman adalah bagian dari upaya pihaknya mendesak dilakukannya pembatalan lelang Hotel Kuta Paradiso karena diduga sarat maladministrasi serta pengabaian fakta hukum.

“Kami meminta Ombudsman merekomendasikan pembatalan lelang karena obyek lelang berstatus sita pidana atau dalam penetapan sita pengadilan,” kata Edy.

Fireworks juga sudah melayangkan somasi atau peringatan kepada Kepala KPKNL Denpasar untuk membatalkan lelang Hotel Kuta Paradiso, karena aset milik PT GWP itu dalam status sita perkara pidana yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Somasi dikirimkan pada 5 Juli 2019 dan Fireworks telah mendapatkan tanda terima atas somasi ke KPKNL Denpasar tersebut. 

Dalam somasi itu, Fireworks meminta KPKNL Denpasar membatalkan lelang Hotel Kuta Paradiso seperti tercantum dalam laman www.lelang.go.id untuk menghindari risiko tuntutan karena aset tersebut dalam status sita perkara pidana oleh Bareskrim.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya