Mabes Polri mengimbau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar membatalkan lelang aset milik PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Alasanya, karena aset tersebut berstatus obyek perkara yang sudah ada izin penetapan penyitaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, jika ditinjau dari posisi kasus, maka obyek yang dilelang oleh KPKNL Denpasar tersebut merupakan obyek perkara yang sudah ada izin penetapan penyitaan dari pengadilan.
“Maka menurut pertimbangan penyidik, obyek itu belum dapat dilelang karena perkara utamanya sebagai pidana belum putus,†kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Aset milik PT GWP yang akan dilelang KPKNL Denpasar berupa tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Sementara itu, Fireworks Ventures Limited mengadukan KPKNL Denpasar ke Ombudsman Republik Indonesia karena diduga melakukan maladminitrasi terkait dengan pengumuman lelang aset milik PT GWP berupa tiga SHGB tersebut.
Kuasa hukum Fireworks Ventures Edy Nusantara mengatakan, pelaporan KPKNL Denpasar ke Ombudsman adalah bagian dari upaya pihaknya mendesak dilakukannya pembatalan lelang Hotel Kuta Paradiso karena diduga sarat maladministrasi serta pengabaian fakta hukum.
“Kami meminta Ombudsman merekomendasikan pembatalan lelang karena obyek lelang berstatus sita pidana atau dalam penetapan sita pengadilan,†kata Edy.
Fireworks juga sudah melayangkan somasi atau peringatan kepada Kepala KPKNL Denpasar untuk membatalkan lelang Hotel Kuta Paradiso, karena aset milik PT GWP itu dalam status sita perkara pidana yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Somasi dikirimkan pada 5 Juli 2019 dan Fireworks telah mendapatkan tanda terima atas somasi ke KPKNL Denpasar tersebut.
Dalam somasi itu, Fireworks meminta KPKNL Denpasar membatalkan lelang Hotel Kuta Paradiso seperti tercantum dalam laman
www.lelang.go.id untuk menghindari risiko tuntutan karena aset tersebut dalam status sita perkara pidana oleh Bareskrim.