Berita

Jumpa pers di Bareskrim Polri/Net

Hukum

Dari Balik Jeruji, HAS Kendalikan Praktik Penipuan Lelang Online

SELASA, 09 JULI 2019 | 01:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jeruji tidak lantas membuat narapidana merasa jera melakukan pelanggaran hukum. Bahkan ada sebagian dari mereka yang masih melakukan praktik-praktik kejahatan dari dalam tahanan.

Hal tersebut sebagaimana dilakukan warga binaan Lapas Siborong-Borong Tapanuli Utara, Sumatera Utara berinisial HAS yang mengendalikan jaringan penipuan.

Dengan mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL), HAS bersama lima rekannya berhasil meraup untung hingga Rp 1,7 miliar.


“HAS ini sebagai pengendali, dia di lapas. Dia dibantu lima lain yang berada di luar,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7).

Kasus penipuan ini terbongkar setelah ada dari masyarakat. Tim Siber yang menangani laporan langsung bergerak dan menangkap satu orang pelaku berinisial MF (38).

Usai meringkus MF, jajaranya melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MA (61)

“Kemudian dari hasil pengembangan kami berhasil meringkus AF, KRY, dan AT,” jelas Dani.

Dani menjelaskan, awalnya HAS mengaku sebagai pejabat KPKNL kepada para korbannya. Kemudian, setelah berkomunikasi HAS mengatakan kepada korban bahwa akan dihubungi oleh stafnya yang merupakan komplotannya untuk melakukan pengurusan lelang.

“Modusnya melakukan komunikasi, mencari korban bisa ditemui di akun FB dan SMS ataupun WA, berpura-pura jadi pejabat. Kemudian dia menawarkan ada barang yang dianggap murah. Kemudian dia mengaku sebagai pejabat KPKNL,” jelasnya.

Setelah korban tergiur, komplotan HAS yang mengaku sebagai staf menjanjikan kepada korban untuk memenangkan lelang dengan syarat menyetor sejumlah uang.

“Jumlahnya bervariasi, 5 hingga 10 juta,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 15 unit HP, dua buah buku tabungan rekening Mandiri, dua buah ATM Mandiri, enam ATM BNI, tiga ATM BCA, satu ATM BRI, bukti transfer, dan uang tunai Rp 5 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana.

Mereka juga dijerat pasal 3, 4, 5 dan pasal 10 UU RI 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara 20 tahun dan/atau denda Rp 10 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya