Berita

Jumpa pers di Bareskrim Polri/Net

Hukum

Dari Balik Jeruji, HAS Kendalikan Praktik Penipuan Lelang Online

SELASA, 09 JULI 2019 | 01:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jeruji tidak lantas membuat narapidana merasa jera melakukan pelanggaran hukum. Bahkan ada sebagian dari mereka yang masih melakukan praktik-praktik kejahatan dari dalam tahanan.

Hal tersebut sebagaimana dilakukan warga binaan Lapas Siborong-Borong Tapanuli Utara, Sumatera Utara berinisial HAS yang mengendalikan jaringan penipuan.

Dengan mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL), HAS bersama lima rekannya berhasil meraup untung hingga Rp 1,7 miliar.


“HAS ini sebagai pengendali, dia di lapas. Dia dibantu lima lain yang berada di luar,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7).

Kasus penipuan ini terbongkar setelah ada dari masyarakat. Tim Siber yang menangani laporan langsung bergerak dan menangkap satu orang pelaku berinisial MF (38).

Usai meringkus MF, jajaranya melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MA (61)

“Kemudian dari hasil pengembangan kami berhasil meringkus AF, KRY, dan AT,” jelas Dani.

Dani menjelaskan, awalnya HAS mengaku sebagai pejabat KPKNL kepada para korbannya. Kemudian, setelah berkomunikasi HAS mengatakan kepada korban bahwa akan dihubungi oleh stafnya yang merupakan komplotannya untuk melakukan pengurusan lelang.

“Modusnya melakukan komunikasi, mencari korban bisa ditemui di akun FB dan SMS ataupun WA, berpura-pura jadi pejabat. Kemudian dia menawarkan ada barang yang dianggap murah. Kemudian dia mengaku sebagai pejabat KPKNL,” jelasnya.

Setelah korban tergiur, komplotan HAS yang mengaku sebagai staf menjanjikan kepada korban untuk memenangkan lelang dengan syarat menyetor sejumlah uang.

“Jumlahnya bervariasi, 5 hingga 10 juta,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 15 unit HP, dua buah buku tabungan rekening Mandiri, dua buah ATM Mandiri, enam ATM BNI, tiga ATM BCA, satu ATM BRI, bukti transfer, dan uang tunai Rp 5 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana.

Mereka juga dijerat pasal 3, 4, 5 dan pasal 10 UU RI 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara 20 tahun dan/atau denda Rp 10 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya