Berita

Jumpa pers di Bareskrim Polri/Net

Hukum

Dari Balik Jeruji, HAS Kendalikan Praktik Penipuan Lelang Online

SELASA, 09 JULI 2019 | 01:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jeruji tidak lantas membuat narapidana merasa jera melakukan pelanggaran hukum. Bahkan ada sebagian dari mereka yang masih melakukan praktik-praktik kejahatan dari dalam tahanan.

Hal tersebut sebagaimana dilakukan warga binaan Lapas Siborong-Borong Tapanuli Utara, Sumatera Utara berinisial HAS yang mengendalikan jaringan penipuan.

Dengan mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL), HAS bersama lima rekannya berhasil meraup untung hingga Rp 1,7 miliar.

“HAS ini sebagai pengendali, dia di lapas. Dia dibantu lima lain yang berada di luar,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7).

Kasus penipuan ini terbongkar setelah ada dari masyarakat. Tim Siber yang menangani laporan langsung bergerak dan menangkap satu orang pelaku berinisial MF (38).

Usai meringkus MF, jajaranya melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MA (61)

“Kemudian dari hasil pengembangan kami berhasil meringkus AF, KRY, dan AT,” jelas Dani.

Dani menjelaskan, awalnya HAS mengaku sebagai pejabat KPKNL kepada para korbannya. Kemudian, setelah berkomunikasi HAS mengatakan kepada korban bahwa akan dihubungi oleh stafnya yang merupakan komplotannya untuk melakukan pengurusan lelang.

“Modusnya melakukan komunikasi, mencari korban bisa ditemui di akun FB dan SMS ataupun WA, berpura-pura jadi pejabat. Kemudian dia menawarkan ada barang yang dianggap murah. Kemudian dia mengaku sebagai pejabat KPKNL,” jelasnya.

Setelah korban tergiur, komplotan HAS yang mengaku sebagai staf menjanjikan kepada korban untuk memenangkan lelang dengan syarat menyetor sejumlah uang.

“Jumlahnya bervariasi, 5 hingga 10 juta,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 15 unit HP, dua buah buku tabungan rekening Mandiri, dua buah ATM Mandiri, enam ATM BNI, tiga ATM BCA, satu ATM BRI, bukti transfer, dan uang tunai Rp 5 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana.

Mereka juga dijerat pasal 3, 4, 5 dan pasal 10 UU RI 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara 20 tahun dan/atau denda Rp 10 miliar.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya