Berita

Febri Diansyah/NET

Hukum

KPK Minta MA Tolak Kasasi Syafruddin Arsyad Tumenggung Dalam Kasus BLBI

SENIN, 08 JULI 2019 | 20:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Jaksa Penuntut Umum KPK meminta pada Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini (BLBI) untuk menolak Kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa (Syafruddin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/7).

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bersama kuasa hukumnya telah mengajukan kasasi ke MA pada Februari 2019 lalu.


Berdasarkan jadwal, Selasa (9/7) merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap Syafruddin di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Karenanya, KPK hingga saat ini dalam posisi menunggu putusan kasasi MA terkait nasib dari Syafruddin.

Atas dasar itu, KPK menaruh kepercayaan terhadap hakim MA dalam memutus perkara tingkat kasasi yang diajukan oleh Syafruddin yang menajdi terdakwa suap yang merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun itu.

"KPK percaya dengan independensi dan imparsialitas pengadilan dalam memutus perkara ini," kata Febri.

"Kami juga yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses Penyelidikan, Penyidikan, hingga rangkaian tahapan di persidangan," sambungnya.

Selain itu, KPK juga telah menerima Putusan PT DKI dalam perkara ini. Namun, karena pihak Syafruddin mengajukan Kasasi maka KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori Kasasi tertanggal 18 Februari 2019.

"Kami berpandangan putusan tersebut telah mengakomodir seluruh argumentasi KPK dan fakta yang muncul di sidang, sehingga KPK tidak mengajukan Kasasi," kata Febri.

"Kami menilai sebagian besar argumentasi tersebut sebagai hanyalah pengulangan dari hal-hal yang sudah muncul di persidangan sebelumnya. Sehingga relatif tidak ada hal baru dari memori Kasasi tersebut," imbuhnya.

Perkembangan teranyar kasus BLBI yakni KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap Pemegang saham mayoritas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan isterinya Itjih Nursalim (ITN).

"KPK juga sedang melakukan Penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SJN dan ITN. Kasus ini merupakan salah satu perkara yang menjadi fokus KPK," tutup Febri menambahkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya