Berita

Febri Diansyah/NET

Hukum

KPK Minta MA Tolak Kasasi Syafruddin Arsyad Tumenggung Dalam Kasus BLBI

SENIN, 08 JULI 2019 | 20:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Jaksa Penuntut Umum KPK meminta pada Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini (BLBI) untuk menolak Kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa (Syafruddin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/7).

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bersama kuasa hukumnya telah mengajukan kasasi ke MA pada Februari 2019 lalu.


Berdasarkan jadwal, Selasa (9/7) merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap Syafruddin di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Karenanya, KPK hingga saat ini dalam posisi menunggu putusan kasasi MA terkait nasib dari Syafruddin.

Atas dasar itu, KPK menaruh kepercayaan terhadap hakim MA dalam memutus perkara tingkat kasasi yang diajukan oleh Syafruddin yang menajdi terdakwa suap yang merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun itu.

"KPK percaya dengan independensi dan imparsialitas pengadilan dalam memutus perkara ini," kata Febri.

"Kami juga yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses Penyelidikan, Penyidikan, hingga rangkaian tahapan di persidangan," sambungnya.

Selain itu, KPK juga telah menerima Putusan PT DKI dalam perkara ini. Namun, karena pihak Syafruddin mengajukan Kasasi maka KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori Kasasi tertanggal 18 Februari 2019.

"Kami berpandangan putusan tersebut telah mengakomodir seluruh argumentasi KPK dan fakta yang muncul di sidang, sehingga KPK tidak mengajukan Kasasi," kata Febri.

"Kami menilai sebagian besar argumentasi tersebut sebagai hanyalah pengulangan dari hal-hal yang sudah muncul di persidangan sebelumnya. Sehingga relatif tidak ada hal baru dari memori Kasasi tersebut," imbuhnya.

Perkembangan teranyar kasus BLBI yakni KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap Pemegang saham mayoritas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan isterinya Itjih Nursalim (ITN).

"KPK juga sedang melakukan Penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SJN dan ITN. Kasus ini merupakan salah satu perkara yang menjadi fokus KPK," tutup Febri menambahkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya