Berita

Febri Diansyah/NET

Hukum

KPK Minta MA Tolak Kasasi Syafruddin Arsyad Tumenggung Dalam Kasus BLBI

SENIN, 08 JULI 2019 | 20:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Jaksa Penuntut Umum KPK meminta pada Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini (BLBI) untuk menolak Kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa (Syafruddin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/7).

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bersama kuasa hukumnya telah mengajukan kasasi ke MA pada Februari 2019 lalu.

Berdasarkan jadwal, Selasa (9/7) merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap Syafruddin di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Karenanya, KPK hingga saat ini dalam posisi menunggu putusan kasasi MA terkait nasib dari Syafruddin.

Atas dasar itu, KPK menaruh kepercayaan terhadap hakim MA dalam memutus perkara tingkat kasasi yang diajukan oleh Syafruddin yang menajdi terdakwa suap yang merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun itu.

"KPK percaya dengan independensi dan imparsialitas pengadilan dalam memutus perkara ini," kata Febri.

"Kami juga yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses Penyelidikan, Penyidikan, hingga rangkaian tahapan di persidangan," sambungnya.

Selain itu, KPK juga telah menerima Putusan PT DKI dalam perkara ini. Namun, karena pihak Syafruddin mengajukan Kasasi maka KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori Kasasi tertanggal 18 Februari 2019.

"Kami berpandangan putusan tersebut telah mengakomodir seluruh argumentasi KPK dan fakta yang muncul di sidang, sehingga KPK tidak mengajukan Kasasi," kata Febri.

"Kami menilai sebagian besar argumentasi tersebut sebagai hanyalah pengulangan dari hal-hal yang sudah muncul di persidangan sebelumnya. Sehingga relatif tidak ada hal baru dari memori Kasasi tersebut," imbuhnya.

Perkembangan teranyar kasus BLBI yakni KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap Pemegang saham mayoritas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan isterinya Itjih Nursalim (ITN).

"KPK juga sedang melakukan Penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SJN dan ITN. Kasus ini merupakan salah satu perkara yang menjadi fokus KPK," tutup Febri menambahkan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya