Berita

Komisi Yudisial/RMOL

Hukum

Januari-Juni 2019, KY Terima 740 Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim

SENIN, 08 JULI 2019 | 16:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 740 laporan masyarakat terkait adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sejak Januari hingga Juni 2019.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta mengatakan, dari total laporan yang ada pihaknya telah menindaklanjuti sebanyak 106 laporan.

"Dari 740 laporan tersebut Komisi Yudisial kemudian menindaklanjuti 106 laporan, sebagin laporan lainnya bukan terhadap hakim, tetapi ke Jaksa atau lainnya. Kami tidak mau menindaklanjuti pelapor yang tidak jelas," ucap Sukma Violetta kepada awak media di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (8/7).


Persyaratan laporan yang tidak ditindaklanjuti KY yakni laporan yang tidak menuju kepada seorang hakim dalam persidangan. Selain itu, kelengkapan data, misalnya ketidakjelasan identitas pelapor juga tidak ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan yang ditindaklanjuti, kata Sukma, sebanyak 58 hakim telah diputuskan terbukti melanggar kode etik hakim.

"Sanksinya ditentukan juga dan untuk pelaksanaan pengenaan sanksinya disampaikan kepada Mahkamah Agung, karena pelaksanaan dari pengenaan sanksi tersebut oleh MA," jelasnya.

Dari 58 orang hakim yang telah terbukti melanggar kode etik hakim, sebanyak 3 hakim terbukti melakukan pelanggaran berat dan akan diserahkan kepada Majelis Kehormatan Hakim. Satu diantaranya mengonsumsi narkoba, sedangkan dua lainnya melanggar norma sebagai seorang hakim, yakni berselingkuh.

"Sanksinya berupa usulan untuk diberhentikan, maka sudah dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim. Jadi khusus yang terkait dengan pengenaan sanksi berupa pemberhentian itu harus dibawa dulu ke MKH," paparnya.

Namun demikian, KY belum memutuskan sanksi selain pemberhentian.

"Sanksi di luar pemberhentian sampai sekarang belum mendapat respons dari Mahkamah Agung, jadi sampai sekarang kami masih menunggu," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya