Berita

Sidang Sofyan Basir di pengadilan Tipikor/RMOL

Hukum

Dakwaan Jaksa KPK Lengkap, Eksepsi Sofyan Basir Ditolak

SENIN, 08 JULI 2019 | 15:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir. Hakim menilai dakwaan dari Jaksa KPK terhadap Direktur PLN (Nonaktif) itu dinyatakan lengkap.

"Mengadili eksepsi tim kuasa hukum terdakwa (Sofyan Basir) tidak dapat diterima dan dakwaan Jaksa sah," ujar Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Sebelumnya, pada 24 Juni lalu tim kuasa hukum Sofyan yang diwakili oleh Soesilo Aribowo mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim dengan dalil bahwa tidak ada keterlibatan kliennya di proyek PLTU Riau-1. Yakni dengan Pasal dakwaan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.


Namun Hakim tetap menolak eksepsi tersebut lantaran penerapan pasal yang disodorkan pada dakwaan Jaksa KPK dinilai sudah lengkap dan tidak berlebihan.

"Pertimbangan hakim, dakwaan sudah cermat dan lengkap, waktu dan tempat dakwaan Sofyan sudah ketentuan KUHP. Nota keberatan tim penasihat hukum ditolak dan tidak dapat diterima," jelas Hakim Hariono.

Dalam perkara ini, Dirut PLN (nonaktif) Sofyan Basir didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni M Saragih; mantan Mensos, Idrus Marham; dan pemegang saham mayoritas PT Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo bersama jajaran direksi PLN lainnya.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1 antara Independent Power Producer (IPP), PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (15/7) mendatang untuk agenda menghadirkan para saksi dari JPU KPK.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya