Berita

Sidang Sofyan Basir di pengadilan Tipikor/RMOL

Hukum

Dakwaan Jaksa KPK Lengkap, Eksepsi Sofyan Basir Ditolak

SENIN, 08 JULI 2019 | 15:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir. Hakim menilai dakwaan dari Jaksa KPK terhadap Direktur PLN (Nonaktif) itu dinyatakan lengkap.

"Mengadili eksepsi tim kuasa hukum terdakwa (Sofyan Basir) tidak dapat diterima dan dakwaan Jaksa sah," ujar Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Sebelumnya, pada 24 Juni lalu tim kuasa hukum Sofyan yang diwakili oleh Soesilo Aribowo mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim dengan dalil bahwa tidak ada keterlibatan kliennya di proyek PLTU Riau-1. Yakni dengan Pasal dakwaan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.


Namun Hakim tetap menolak eksepsi tersebut lantaran penerapan pasal yang disodorkan pada dakwaan Jaksa KPK dinilai sudah lengkap dan tidak berlebihan.

"Pertimbangan hakim, dakwaan sudah cermat dan lengkap, waktu dan tempat dakwaan Sofyan sudah ketentuan KUHP. Nota keberatan tim penasihat hukum ditolak dan tidak dapat diterima," jelas Hakim Hariono.

Dalam perkara ini, Dirut PLN (nonaktif) Sofyan Basir didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni M Saragih; mantan Mensos, Idrus Marham; dan pemegang saham mayoritas PT Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo bersama jajaran direksi PLN lainnya.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1 antara Independent Power Producer (IPP), PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (15/7) mendatang untuk agenda menghadirkan para saksi dari JPU KPK.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya