Berita

Gedung KPK/net

Hukum

Seleksi Capim KPK Mesti Cepat-Transparan, Jangan Sampai Digarap DPR Periode Baru

MINGGU, 07 JULI 2019 | 17:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) diharapkan bisa menyelesaikan tugasnya sebelum pelantikan Anggota DPR-RI Periode 2019-2024.

Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara, Irman Putrasidin, saat diwawancara Kantor Berita RMOL, Minggu (7/7).

Menurutnya, Pansel Capim KPK mesti memacu kerja agar tidak ada penundaaan tahapan seleksi.


"Diselesaikan saja secepatnya. Tidak bagus negara menunda-nunda pelaksanaan tugas," kata Irman.

Juni lalu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), sendiri sudah memastikan kesiapan anggotanya di Komisi III melakukan uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK. Bamsoet yakin prosesnya akan diselesaikan DPR masa jabatan periode ini dan selesai pada September.

Masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada 30 September 2019. Bamsoet menegaskan proses seleksi tidak akan diserahkan kepada anggota DPR periode 2019-2024.

Sedangkan pengamat politik, Emrus Sihombing, menegaskan, uji kepatutan dan kelayakannya sebaiknya dilakukan anggota DPR RI periode 2014-2019. Hal ini untuk menghindari kepentingan politik yang lebih kental.

"Saya pikir tentu harus dipercepat, sebaiknya dituntaskan DPR periode sekarang. Kalau digarap periode yang akan datang berarti akan digarap mereka yang mau menjabat 5 tahun ke depannya, akan lebih kental kepentingan politiknya dibanding periode sekarang yang akan habis masa jabatannya," jelas dosen di Universitas Pelita Harapan itu kepada redaksi, beberapa saat lalu.

Emrus yakin proses seleksi Capim KPK tidak bisa menghindari kepentingan politik. Faktanya, susunan Pansel ditetapkan oleh presiden yang merupakan pejabat politik. Sedangkan uji kepatutan dan kelayakan dilakukan DPR yang diisi para anggota partai politik. Karena itulah, semua proses seleksi harus dilakukan transparan kepada publik.

"Akan sangat sulit meminimalisir kepentingan politik partai dan individu. Kalau saya berpendapat, bagaimana memperkecil dominasi kepentingan politik sempit. Biarlah semua seleksi oleh Pansel sampai tahap memutuskan siapa saja yang dikirim ke presiden, bersifat transparan. Semua tahap harus terbuka," sarannya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya