Berita

Neta Pane/net

Hukum

Neta: Pegawai KPK Yang Ikut Seleksi Juga Mesti Mundur

SABTU, 06 JULI 2019 | 23:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tidak ada aturan yang mewajibkan anggota Polri dan Kejaksaan untuk mengundurkan diri dari institusi masing-masing jika mengikuti seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).

"Jika tidak ada UU yang melarang calon dari Polri maupun Jaksa dan karyawan KPK untuk ikut seleksi capim KPK. Tentunya siapapun tidak berhak untuk melarang," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, Neta kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/7).

Neta tidak setuju dengan pernyataan peneliti dari Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, dan Indonesia Coruption Watch (ICW) yang meminta para Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan mengundurkan diri dari institusinya sebelum mengikuti seleksi lebih jauh.


"Jika ada pihak yang melarang, justru ngawur dan tidak paham dengan UU atau ada ketakutan tersendiri atas keberadaan Capim tertentu," ujarnya.

Kalau setiap anggota Polri dan Kejaksaan yang mendaftar sebagai Capim KPK diwajibkan mengundurkan diri dari institusinya, lanjut Neta, maka kewajiban sama juga harus berlaku pada 13 pegawai KPK yang ikut mendaftar.

“Mereka (pegawai KPK) seharusnya juga mundur,” tekan Neta.

Neta lebih menyarankan agar Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK untuk mencoret pimpinan KPK periode 2015–2019 yang kembali mengikuti seleksi.

"Karena, dalam periode sebelumnya, mereka bisa dianggap gagal karena terjadi perseteruan atau konflik yang tajam di jajaran penyidik KPK. Selain itu pimpinan KPK tersebut membiarkan terjadinya politisasi KPK," ujarnya.

Dua hari lalu, Pansel Capim KPK telah resmi menutup pendaftaran lewat jalur langsung. Tercatat ada 348 pendaftar yang mencalonkan diri untuk memimpin institusi yang dulu dijuluki superbody itu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya